Minggu, 27 Juni 2010

Menag Himbau Calhaj Bersedia Divaksin Meningitis




Menag Himbau Calhaj Bersedia Divaksin Meningitis
Jum'at, 25 Juni 2010 13:23
FotoJakarta(Pinmas)--Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan, jemaah calon haji diimbau bersedia diberi vaksin meningitis, karena pemerintah Arab Saudi mewajibkan bahwa seluruh calon haji sudah harus memperoleh vaksin tersebut sebelum bertolak ke tanah suci.

Menag mengakui bahwa vaksin yang digunakan bagi para calon haji diklasifikasikan sebagai haram lantaran dibuat menggunakan enzim babi, kata Menag usai acara penyerahan Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2008 yang diserahkan langsung dari Direktur PT. Mutu Agung Lestari, Arifin Lambaga kepada Menteri Agama Suryadharma Ali di Jakarta, Kamis sore.

Ketika ditanya bagaimana jika ada jemaah calon haji menolak. Menurut Menag, hal itu menjadi resiko yang bersangkutan. Pasalnya, bisa saja pemerintah setempat menolak karena calon haji belum mendapat vaksin meningitis.

Memang, lanjut Suryadharma Ali, solusinya adalah membuat vaksin sendiri. Namun hal itu bukan menjadi kewenangan Kementerian Agama untuk menjelaskan persoalan ini, tetapi menjadi domin Kementerian Kesehatan.

Sebab, untuk membuat vaksin butuh waktu lama dan uji klinis secara bertahap yang harus dipertanggungjawabkan, ia menjelaskan.

Jadi, katanya lagi, dalam kaitan ini harus dilihat aspek positifnya saja. Bahwa ketika tak ada pilihan lain dan dalam keadaan mendesak, hal itu bisa saja dilakukan. Artinya, jemaah calon haji dibenarkan menggunakan vaksin meningitis yang ada.
Kuota

Bersamaan dengan itu, Menag juga menjelaskan rencana penambahan kuota haji yang pada 2010 ini telah mendapat tambahan sebanyak 4 ribu. Kuota haji Indonesia pada 2009 sebanyak 207 ribu dan pada 2010 menjadi 2011 ribu.

Untuk tahun mendatang, menurut Suryadharma Ali, harus diperjuangkan lagi sehingga kuota haji Indonesia mencapai 235 ribu. Sebab, berdasarkan angka sementara sensus Badan Sensus Penduduk (BPS) diperkirakan penduduk Indonesia mencapai 235 juta.

Jika mengikuti aturan Organisasi Konperensi Islam (OKI), negara berpenduduk muslim bisa mengirim calon haji satu orang berbanding 1.000 penduduk. Tetapi, lanjutnya, untuk menetapkan itu pemerintah Indonesia harus melaporkan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang jumlah penduduknya usai BPS merampungkan sensusnya.

"Dari laporan itulah kemudian disampaikan kepada sidang OKI," jelas Suryadharma Ali.

Menag mengatakan, dengan demikian peluang penambahan kota untuk tahun mendatang terbuka lebar.

Hal ini berarti daftar tunggu yang terjadi di beberapa provinsi bisa diperkecil. Jumlah daftar tunggu yang sampai lima hingga 10 tahun bisa didekatkan lagi. "Antrian panjang dapat diperkecil," ucapnya.
 

Tidak ada komentar:

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | GreenGeeks Review