Minggu, 30 Mei 2010

Tempat Pembuatan Paspor Haji dilaksanakan di Kandepag Kabupaten/Kota

Jakarta (MCH). Paspor haji sebagai salah satu persyaratan berangkat ke tanah suci direncanakan, untuk calon haji 2010 dapat dibuat di kantor departemen agama (Kandepag) masing-masing kabupaten/kota di seluruh Indonesia. ”Jika sebelumnya membuat paspor haji harus di kantor imigrasi, nah sekarang rencananya paspor haji bisa dibuat di kantor Depag,” kata sekretaris Jenderal (Sekjen) Departemen Agama (Depag), Dr H Bahrul Hayat di Tasikmalaya, Jabar, Sabtu lalu.
Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Kantor Depag Kota Yogyakarta, H Nurudin SH MA, mengatakan pihaknya belum bisa berkomentar banyak karena masih menunggu komando dari Kanwil Depag Provinsi DIY. ”Kami harus berkoordinasi dengan Kanwil terlebih dulu. Kami menunggu komando Kanwil dalam rapat koordinasi, baru bisa menentukan langkah untuk melaksanakan kebijakan itu. Saat ini petunjuk teknisnya belum ada,” katanya saat dihubungi KR tadi malam.
Nurudin mengakui, keharusan bagi calhaj untuk mengurus sendiri paspor hijau ke kantor imigrasi memang menyulitkan yang bersangkutan, meski biaya paspor ditanggung pemerintah pusat. ”Dengan kebijakan baru ini, calhaj Kota yang tahun ini diperkirakan sekitar 500 orang akan mendapat kemudahan, cukup mengurus di Kandepag Kota. Dari sisi administrasi pun diharapkan akan lebih tertata,” jelasnya.
Rencana tersebut memang adanya keluhan dari para calon jamaah haji (calhaj) yang membuat paspor hijau merasa kerepotan. Dijelaskannya, pembuatan paspor memang tidak diurusi pembuatannya oleh panitia pelaksana ibadah haji di kantor Depag yang tersebar di tingkat daerah kota dan kabupaten.
Dengan demikian para calhaj terpaksa mengurusi paspor haji masing-masing, dan banyak keluhan karena keberadaan kantor imigrasi yang mengurusi segala administrasi pemberangkatan ke luar negeri masih langka di setiap daerah di Indonesia. Ia mencontohkan, di wilayah Jawa Barat bagian Priangan timur, hanya satu kantor imigrasi yang berada di kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya.
Bahrul yang datang untuk meresmikan kantor baru Depag Kabupaten Tasikmalaya, mengatakan seluruh masyarakat atau jamaah haji 2009 yang tinggal di kabupaten Garut, Ciamis, kota Banjar dan wilayah terpencil lainnya terpaksa harus datang ke Ciawi. ”Saya kira dari daerah pedalaman seperti di Ciamis, Garut, jauh kalau datang ke Ciawi, makanya di 2010 harus dapat dibuat di kantor departemen agama masing-masing daerah,” katanya seperti dikutip Antara.
Departemen Agama akan melakukan kerja sama dengan pihak imigrasi masing-masing daerah dan menempatkan stafnya untuk pembuatan paspor haji diseluruh kantor Depag. ”Jadi nanti, pembutan paspor haji itu bisa dibuat di kantor Depag yang akan dimulai tahun 2010,” katanya. 

Dirjen PHU Depag dan PPIH Arab Saudi Evaluasi Penyelenggaraan Haji 1430 H





JEDDAH–Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Departemen Agama (Depag) bersama Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, melakukan evaluasi penyelenggaraan haji 1430 Hijriah/2009 Masehi, di kantor Teknis Urusan Haji, Jeddah, Sabtu (26/12).
Rapat evaluasi dipimpin Direktur Jenderal (Dirjen) PHU Depag
H Slamet Riyanto, dihadiri Kuasa Usaha RI di Riyadh, H. Sukanto, Koordinator Pelaksana Harian PPIH Arab Saudi H. Gatot Abdullah Mansyur, Ketua PPIH Arab Saudi, H. Syairozi Dimyathi, Sekretaris Dirjen PHU H. Abdul Ghafur Djawahir.
Hadir pula Wakil Ketua I Pelayanan Umum dan Ibadah, H. Zainal Abidin Supi, Wakil Ketua II Bidang Keamanan/Kasatops Armina, H. Abu Haris, Wakil Ketua III Bidang Kesehatan H. Barita Sitompul, Sekretaris PPIH H. Ahda Barori, Kadaker Jeddah H. Subhan Cholid, Kadaker Makkah, H. Subakin Abdulmutholib, Kadaker Madinah H. Cepi Supriatna dan para ketua unit kerja.
Hasil rapat evaluasi tersebut menurut Dirjen PHU Depag H Slamet Riyanto akan dibahas kembali ke tingkat Nasional di Jakarta, dalam waktu dekat. Atau usai pelaksanaan haji 1430 H, dimana pada 31 Desember 2009 sebagai penerbangan kloter terakhir jamaah haji Indonesia, dan pada tanggal 2 Januari 2010 pemulangan terakhir anggota PPIH Arab Saudi yakni dari Daker Madinah dan Jeddah.

Pemondokan

Dirjen PHU Depag memaparkan hasil evaluasi, antara lain mengenai persoalan pemondokan di Makkah. Menurutnya, sebenarnya pusat persoalan haji itu ada di pemondokan Makkah. Kalau persoalan tersebut bisa diatasi, mungkin hampir 80 persen soal-soal haji ini sudah bisa diselesaikan.
Namun diingatkan, pada pelaksanaan haji tahun ini Indonesia bisa menempatkan jamaah haji di ring I sekitar 27 persen, yaitu 51.000 jamaah, dari total 191.000 jamaah.
Itu sebenarnya sudah merupakan langkah maju. Sebab, menurut pengakuan muasassah (konsorsium penyelenggara haji yang dipercaya Kementerian Haji Arab Saudi-Red) sendiri, penempatan total jamaah haji seluruh dunia di wilayah ring II 70-80 persen.
“Itu berarti kita sudah cukup banyak. Malaysia saja kalau yang sering dibanding-bandingkan jumlah jamaahnya hanya 26.000 tidak seluruhnya ada di wilayah ring I. Nah ini kedepan kita memang akan ada persaingan yang ketat, sebab kita berusaha untuk bagaimana mendekatkan jamaah kita ke Masjidilharam,” jelasnya.
Sekadar catatan, Menteri Agama H Suryadharma Ali menargetkan jamaah haji Indonesia tahun 2010 berada di ring 1, dengan jarak 3 kilometer dari Masjidilharam.

Transportasi

Menurut Dirjen PHU, dengan adanya keinginan mendekatkan jamaah ke Masjidilharam, otomatis sistem transportasi ke dan dari Masjidilharam akan diminimalisir. Sehingga tidak perlu lagi kendaraan, jika jamaah sudah berada di ring I, tinggal jalan kaki saja ke Masjidilharam.
Dalam bidang transportasi, jelasnya, kalau kota Makkah dalam kondisi seperti musim haji tahun ini, dengan jumlah jamaah yang sangat banyak, terutama bagi jamaah yang berada di ring II dengan menggunakan alat transportasi dan kemampuan apa pun dan tetap sulit untuk bisa lancar. “Anda sendiri kan ikut melihat dan mengamati. Jadi jangan mimpi kalau orang lagi banyak begitu kemudian kita kepingin lancar. Malah lebih enak jalan kaki sebenarnya,” kata Dirjen saat jumpa pers.
Karena ini masalah ibadah H Slamet Riyanto mengaku sering menyampaikan, dan hal ini bukan berarti pihaknya ingin mengeksploitir atau ingin menutup-nutupi kelemahan, tidak. Tapi diingatkan sebenarnya orang berjalan kaki lebih jauh ke masjid pahalanya lebih besar.
“Kan begitu ya pak kiai. Tapi kita harus meluruskan dahulu berniat betul bahwa tujuan kita ke sini ini untuk ibadah haji,” ujar Dirjen PHU sambil menunjuk tokoh yang disebut kiai yang mendampingi pada jumpa pers usai rapat evaluasi, yaitu H Gatot Abdullah Mansyur, H Syairozy Dimyathi, dan H Sukanto yang duduk di depannya.

Lokasi Mina Jadid

Mengenai penempatan jamaah haji Indonesia di Armina, dimana ada jamaah yang berada di Mina Jadid, dijelaskan, pihak otoritas di Arab Saudi sering menyampaikan, Kalau jamaah haji Anda ini terbanyak, mau bagaimana kalau semua minta di jarak dekat jamarat. Anda tahu kan, Malaysia juga ada yang di Mina Jadid.
Diakui, saat ini ada sebagian jamaah yang menempati posisi jauh dari jamarat, cuma nanti harus bisa diusahakan jangan terlalu banyak, harus bisa yang jauh-jauh itu dikurangi. Untuk mencapai hal itu, pihaknya akan melakukan pendekatan.
“Kalau target kita belum bisa pasang, kita kan harus melakukan pembahasan. Kita tau wilayah Mina itu kan memang sangat sempit, walaupun Mina Jadid itu sesuai fatwanya sudah termasuk Mina. Sama misalnya wilayah pengembangan Jakarta dengan akan dijadikannya Jabodetabek”, kata Dirjen memberi perumpamaan.

Dikaji Mendalam

Saat memberi penjelasan soal katering, Dirjen PHU mengatakan, sesuai laporan bidang pengawasan katering Sri Ilham Lubis, dari hasil angket tingkat kepuasan jamaah atas layanan katering mencapai 92 persen.
Namun, dengan adanya berbagai usulan seperti apa sistem katering yang akan datang akan dilakukan kajian mendalam apakah prasmanan atau kembali ke boks, dan hal ini akan dibawa ke evaluasi tingkat nasional. “Ini harus dikaji betul jangan sampai ada pendapat, kita mundur,” katanya.

Segera pulang

Mengenai adanya 11 jamaah yang sudah sembuh tetapi belum bisa dipulangkan, disebutnya memang ada kendala teknis, bukan paspornya ditahan. Melainkan pihak muasassah ingin ada kepastian jamaah dimaksud mendapat “seat” sehingga bisa diterbangkan ke Tanah Air. “Tetapi itu semua sudah diselesaikan, dan mereka ini dalam proses pemulangan, nanti segera diselesaikan,” jelasnya.
Dalam kaitan ini pihak PPIH sudah melakukan pendekatan, telah disampaikan bahwa persyaratan sudah terpenuhi, dan diizinkan pulang. “Namun untuk memulangkan jamaah dalam kondisi yang baru sembuh sakit, kan perlu ke hati-hatian. Insya-Allah semuanya bisa dipulangkan dalam waktu dekat ini. Tolong diinformasikan ke Tanah Air, hal ini,” katanya.

Madinatul Hujjaj

Mengenai upaya kedepan mengatasi persoalan terpencarnya hotel transit di Jeddah, sebagai tempat menginap jamaah sebelum diterbangkan ke Tanah Air melalui Bandara King Abdul Aziz, apakah ada pilihan untuk diintegrasikan, Dirjen PHU mengatakan pihak Madinatul Hujjaj sudah menyampaikan proporsal kepada Departemen Agama akan membangun tower di tempat tersebut.
Intinya pihak Madinatul Hujjaj akan membangun tower sesuai pembicaraan waktu itu dengan Sekjen Madinatul Hujjaj; akan dibangun tower untuk jamaah haji Indonesia. Nanti di tempat ini bisa dilakukan pelayanan satu atap. “Seluruh pelayanan dipusatkan di situ. Bahkan mungkin nanti untuk kantor misi haji, para “home staff” akan bisa ditempatkan di situ. Jadi kita mungkin lebih enak nantinya,” jelas H Slamet Riyanto.
Menurut Slamet Riyanto, saat ini akan dilakukan pembahasan, draf kontraknya sudah disampaikan kepada Depag. Kapan selesainya, dalam draf, pihaknya meminta sesegera mungkin.
“Orang Arab itu kalau membangun kan seperti `sim salabim`. Begitulah, tahu-tahu sudah tinggi saja. Kita doakan bersama-sama. Dananya, ya, dana mereka. Mereka yang membangun. Gan kepastiannya, jamaah kita akan ditempatkan di situ. Ya untuk kapastias jamaah yang melalui Jeddah,” katanya.
Ketika ditanya nilai kontrak, Slamet Riyadi tidak ingin menyebutkan karena, persoalan jumlah, takut tidak tepat. Yang pasti yang dihitung adalah waktu atau lamanya tinggal. Saat menggunakan hotel transito jamaah membayar sekian. Kemudian kita sewa kantor misi haji sekian. Berapa sewanya saya lupa. Kemudian ada sewa untuk `home staff`,” jelasnya.
MCH Bagian dari Haji
Pada awal keterangannya, H Syamet Riyanto menyampaikan terima kasih kepada PPIH Arab Saudi dan khususny kepada teman-teman MCH yang sudah melaksanakan tugas dengan baik sekali. Mampu membuat suasana sejuk. Masyarakat Indonesia menjadi senang dengan berita-berita yang disampaikan teman-teman wartawan, kartena merupakan kondisi yang sebenarnya di lapangan.
Selain itu dikatakannya bahwa, berbagai pendapat memberi kesan bahwa penyelenggaraakan haji tahun ini dinilai lebih baik dari tahun-tahun lalu. “Namun demikian kita masih tetap berharap untuk tahun yang akan datang, mana-mana yang masih kurang itu akan kita perbaiki,” jelasnya.
Dikatakan juga bahwa MCH saat ini sudah menjadi bagian dari penyelenggaraan haji, oleh karenanya dia sependapat untuk dipertahankan dan fasilitasnya lebih dilengkapi di masa mendatang.

Mungkin Hanya Dua Maskapai Angkut Haji




Jakarta(Pinmas)--Garuda Indonesia dan Saudi Arabian Airlines (SVA) mungkin akan menjadi maskapai yang akan mengangkut jamaah haji tahun ini. ``Kemungkinan besar dua maskapai itu,`` kata Sekretaris Direktur Jenderal Haji dan Umrah Kementerian Agama, Abdul Ghafur Djawahir, di Jakarta, Selasa (25/5).
Sejumlah maskapai penerbangan, pada 19 Mei 2010, dipanggil Komisi VIII DPR untuk meminta kemungkinan mereka menjadi mitra pemerintah mengangkut jamaah haji ke Tanah Suci. Saat itu, maskapai yang datang adalah Lion Air, Batavia Air, Garuda Indonesia, Saudi Arabian Airlines, dan Emirates Airlines.
Meski telah memiliki izin mendarat di Arab Saudi dan mengangkut jamaah umrah, Lion Air menyatakan belum siap mengangkut jamaah haji pada tahun ini. Dengan alasan, masa persiapan yang tak cukup. Hal yang sama juga tampaknya akan dialami oleh Batavia Air. Meskipun mereka sanggup menawarkan harga lebih rendah dibanding Garuda.
Menurut Abdul Ghafur, kalau melihat fakta yang ada, persiapan maskapai penerbangan tersebut tak akan mencukupi guna mengangkut jamaah haji tahun ini. Mereka juga baru mengawali penerbangan ke Arab Saudi pada 23 Mei 2010. Dengan kondisi itu, ia memperkirakan target mereka bukan tahun ini.
Apalagi, pada 6 Juni 2010 nanti sudah masuk penentuan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Ia mengungkapkan, pernyataan maskapai tersebut yang siap memberikan harga lebih rendah diyakini hanya untuk publikasi. Artinya, mereka ingin masyarakat tahu bahwa Batavia Air siap mengangkut jamaah haji Indonesia ke Tanah Suci.
Demikian pula dengan Emirates. Maskapai ini menyatakan tak bisa langsung terbang dari Indonesia ke Arab Saudi. Abdul Ghafur menyatakan, pesawat mereka harus transit terlebih dahulu di Abu Dhabi. ``Padahal, mereka diharuskan langsung terbang menuju ke Arab Saudi,`` ungkapnya.
Selain itu, kata dia, hingga saat ini baik Batavia Air maupun Emirates belum memberikan proposal penawaran harga yang mereka inginkan. Baru ada dua maskapai yang telah menyampaikan hal itu kepada pemerintah, yaitu Garuda Indonesia dan Saudi Arabian Airlines.
Namun Abdul Ghafur enggan menyebutkan besarnya harga yang ditawarkan oleh kedua maskapai itu.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, seusai bertemu de ngan Komisi VIII pada 19 Mei lalu menyatakan Garu da menawarkan biaya pe ner bangan sebesar 1.779 dolar AS atau Rp 16,9 juta.
Sumber Republika mengungkapkan, Saudi Arabian Airlines menyatakan telah menyerahkan tawaran besaran harga yang mereka inginkan kepada Kementerian Agama pada Jumat lalu, yaitu sebesar 1.795 dolar AS. Ini merupakan biaya rata-rata pemberangkatan jamaah dari embarkasi Medan, Batam, Jakarta, dan Surabaya.
Bisa turun
Anggota Panja BPIH DPR, Zainun Ahmadi, mengatakan, selama ini Garuda dan Saudi Arabian Airlines mengangkut jamaah dengan perbandingan 60 berbanding 40 persen. Kalaupun ada maskapai penerbangan lain yang bisa mengangkut jamaah pada tahun ini, diperkirakan hanya akan membidik bagian kecil saja.
Di sisi lain, ia masih berharap biaya penerbangan yang mencapai 50 persen lebih dari komponen BPIH, tahun ini bisa lebih rendah. Sebenarnya, bisa saja biaya itu turun hingga 200 dolar AS. Sebab, sebenarnya ada sejumlah komponen biaya penerbangan yang bisa dikurangi.
Zainun mencontohkan maskapai penerbangan sebenarnya bisa mengangkut kargo atau penumpang ketika pulang saat pemberangkatan atau berangkat saat pemulangan.
 

Kamis, 27 Mei 2010

Daftar Haji cukup dengan 8 Jt saja!!!

Daftar haji sekarang memang harus sabar menunggu :
  1. Bukan hanya keterbatasan porsi haji yang harus menunggu giliran bertahu-tahun....
  2. Ekonomi yang kurang membaik juga berpengaruh....
Mmmm...,
kalau nggak cepet-cepet mencari solusi daftar, nanti malah tambah lama lagi berangkat haji-nya!!!

Di daerah Surabaya sendiri aja..., sudah menunggu sampai 2017
(itupun porsi-nya dah mau habis).....

Tenaangg..., nggak usah bingung-bingung...

mending langsung gabung aja ke Yayasan kami...

Kita punya solusi-nya......

HANYA DENGAN 8 Jt SAJA!!!
ANDA BISA MENDAPATKAN PORSI UNTUK MELAKUKAN IBADAH HAJI....!!!!

Hubungi :
HM. Yasin Basri, SH. MH : 08155077617, 03191535309,03170080927.
Ibu Hj. Lia : 03170277736
Ustdz. H. Umar Said M.Ag : (031) 8662443, (031)70574887, 081331377131
Ibu Hj. Umar : (031) 70835887
Afid : (0341) 8697747, 08563090563
Alam : (031) 77442264

atau

Langsung datang ke Yayasan kami atau cukup telpon menyebutkan identitas jelas insya Alloh petugas kami akan datang untuk membantu kelancaran proses perjalanan Ibadah anda (lihat profil)

11 Warga Malaysia Umrah Bersepeda


PDF Cetak E-mail
Kamis, 27 Mei 2010 10:43
Jakarta (MCH). Sejak 15 Mei lalu, menurut harian Utusan Malaysia, telah berangkat 11 orang pesepeda asal Malaysia menuju tanah Suci Mekah untuk melaksanakan umrah.
Mereka memberi nama kelompok itu dengan Cabaran Israq. Mereka akan melintasi 10 negara dan menempuh jarak sekitar 15.000 kolometer. Mereka akan melewati negara Thailand, Myanmar, Bangladesh, India, Pakistan, Iran, Irak, Suriah, Yordania, dan Arab Saudi. (Musthafa Helmy)

Pembangunan KA Al-Haramain Tanpa kendala


PDF Cetak
Kamis, 27 Mei 2010 10:01
Jakarta (MCH). Sejumlah perumahan di sekitar proyek pembangunan jalan layang rela kereta api Al-Haramain di wilayah Jeddah telah terselesaikan. Hal ini dikemukakan Faisal Abdullah Al-Saqr, salah seorang anggota komite yang bertanggung jawab atas pembebasan tanah untuk proyek tersebut.
Lokasi tersebut meliputi Royal Lounge, Terminal Haji, Tahliyah dan jembatan Al-Sulaimaniyah. "Sembilan puluh sembilan persen dari real estate yang telah dinilai sejauh milik warga negara Saudi. Mereka terdiri dari bangunan, villa dan tanah kosong," kata Al-Saqr.
Dia menambahkan bahwa harga perumahan di Al-Harazat dan distrik Al-Quwaizah, di samping lokasi yang sejajar dengan Al-Haramain Expressway akan terus dilaksanakan selama beberapa hari berikutnya. "Hal ini mungkin membutuhkan waktu sebulan setengah," tambahnya baru-baru ini.
Memang, selama ini ada perbedaan antara proyek besar uitu dengabn pihak kota Jeddah tentang lintasan kereta Al-Haramain yang akan menghubungkan Jeddah-Mekah-Arafah-Muzdalifah dan Mina. Namun, hal ini dibantah Al-Saqr. Demikian seperti diberitakan harian Arab News edisi kamis, 27 Mei hari ini. (Musthafa Helmy)
 

HUKUM ISLAM TENTANG WAKAF,INFAQ DAN HAJI

Ketentuan-Ketentuan Wakaf
1. Pengertian dan Hukum Wakaf
Ditinjau dari segi bahasa wakaf berarti menahan. Sedangkan menurut istilah syarak, ialah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan dan kemajuan Islam. Menahan suatu benda yang kekal zatnya, artinya tidak dijual dan tidak diberikan serta tidak pula diwariskan, tetapi hanya disedekahkan untuk diambil manfaatnya saja.
Ada beberapa pengertian tentang wakaf antara lain:
Pengertian wakaf menurut mazhab syafi’i dan hambali adalah seseorang menahan hartanya untuk bisa dimanfaatkan di segala bidang kemaslahatan dengan tetap melanggengkan harta tersebut sebagai taqarrub kepada Allah ta’alaa
Pengertian wakaf menurut mazhab hanafi adalah menahan harta-benda sehingga menjadi hukum milik Allah ta’alaa, maka seseorang yang mewakafkan sesuatu berarti ia melepaskan kepemilikan harta tersebut dan memberikannya kepada Allah untuk bisa memberikan manfaatnya kepada manusia secara tetap dan kontinyu, tidak boleh dijual, dihibahkan, ataupun diwariskan

Pengertian wakaf menurut imam Abu Hanafi adalah menahan harta-benda atas kepemilikan orang yang berwakaf dan bershadaqah dari hasilnya atau menyalurkan manfaat dari harta tersebut kepada orang-orang yang dicintainya. Berdasarkan definisi dari Abu Hanifah ini, maka harta tersebut ada dalam pengawasan orang yang berwakaf (wakif) selama ia masih hidup, dan bisa diwariskan kepada ahli warisnya jika ia sudah meninggal baik untuk dijual ayau dihibahkan. Definisi ini berbeda dengan definisi yang dikeluarkan oleh Abu Yusuf dan Muhammad, sahabat Imam Abu Hanifah itu sendiri
Pengertian wakaf menurut mazhab maliki adalah memberikan sesuatu hasil manfaat dari harta, dimana harta pokoknya tetap/lestari atas kepemilikan pemberi manfaat tersebut walaupun sesaat
Pengertian wakaf menurut peraturan pemerintah no. 28 tahun 1977 adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya. Bagi kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam.
Dari definisi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa wakaf itu termasuk salah satu diantara macam pemberian, akan tetapi hanya boleh diambil manfaatnya, dan bendanya harus tetap utuh. Oleh karena itu, harta yang layak untuk diwakafkan adalah harta yang tidak habis dipakai dan umumnya tidak dapat dipindahkan, mislanya tanah, bangunan dan sejenisnya. Utamanya untuk kepentingan umum, misalnya untuk masjid, mushala, pondok pesantren, panti asuhan, jalan umum, dan sebagainya.
Hukum wakaf sama dengan amal jariyah. Sesuai dengan jenis amalnya maka berwakaf bukan sekedar berderma (sedekah) biasa, tetapi lebih besar pahala dan manfaatnya terhadap orang yang berwakaf. Pahala yang diterima mengalir terus menerus selama barang atau benda yang diwakafkan itu masih berguna dan bermanfaat. Hukum wakaf adalah sunah. Ditegaskan dalam hadits:
اِذَا مَاتَ ابْنَ ادَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْ عِلْمٍ يَنْتَفَعُ بِهِ اَوْ وَلَدِ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ (رواه مسلم)
Artinya: “Apabila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya, kecuali tiga (macam), yaitu sedekah jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang dimanfaatkan, atu anak shaleh yang mendoakannya.” (HR Muslim)
Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Akan tetapi, harta wakaf tersebut harus secara terus menerus dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum sebagaimana maksud orang yang mewakafkan. Hadits Nabi yang artinya: “Sesungguhnya Umar telah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar. Umar bertanya kepada Rasulullah SAW; Wahai Rasulullah apakah perintahmu kepadaku sehubungan dengan tanah tersebut? Beliau menjawab: Jika engkau suka tahanlah tanah itu dan sedekahkan manfaatnya! Maka dengan petunjuk beliau itu, Umar menyedekahkan tanahnya dengan perjanjian tidak akan dijual tanahnya, tidak dihibahkan dan tidak pula diwariskan.” (HR Bukhari dan Muslim)
2. Syarat dan Rukun Wakaf
a. Syarat Wakaf
Syarat-syarat harta yang diwakafkan sebagai berikut:
1) Diwakafkan untuk selama-lamanya, tidak terbatas waktu tertentu (disebut takbid).
2) Tunai tanpa menggantungkan pada suatu peristiwa di masa yang akan datang. Misalnya, “Saya wakafkan bila dapat keuntungan yang lebih besar dari usaha yang akan datang”. Hal ini disebut tanjiz
3) Jelas mauquf alaih nya (orang yang diberi wakaf) dan bisa dimiliki barang yang diwakafkan (mauquf) itu
b. Rukun Wakaf
1) Orang yang berwakaf (wakif), syaratnya;
a. kehendak sendiri
b. berhak berbuat baik walaupun non Islam
2) sesuatu (harta) yang diwakafkan (mauquf), syartanya;
a. barang yang dimilki dapat dipindahkan dan tetap zaknya, berfaedah saat diberikan maupun dikemudian hari
b. milki sendiri walaupun hanya sebagian yang diwakafkan atau musya (bercampur dan tidak dapat dipindahkan dengan bagian yang lain
3) Tempat berwakaf (yang berhaka menerima hasil wakaf itu), yakni orang yang memilki sesuatu, anak dalam kandungan tidak syah.
4) Akad, misalnya: “Saya wakafkan ini kepada masjid, sekolah orang yang tidak mampu dan sebagainya” tidak perlu qabul (jawab) kecuali yang bersifat pribadi (bukan bersifat umum)
3. Harta yang Diwakafkan
Wakaf meskipun tergolong pemberian sunah, namun tidak bisa dikatakan sebagai sedekah biasa. Sebab harta yang diserahkan haruslah harta yang tidak habis dipakai, tapi bermanfaat secara terus menerus dan tidak boleh pula dimiliki secara perseorangan sebagai hak milik penuh. Oleh karena itu, harta yang diwakafkan harus berwujud barang yang tahan lama dan bermanfaat untuk orang banyak, misalnya:
a. sebidang tanah
b. pepohonan untuk diambil manfaat atau hasilnya
c. bangunan masjid, madrasah, atau jembatan
Dalam Islam, pemberian semacam ini termasuk sedekah jariyah atau amal jariyah, yaitu sedekah yang pahalanya akan terus menerus mengalir kepada orang yang bersedekah. Bahkan setelah meninggal sekalipun, selama harta yang diwakafkan itu tetap bermanfaat. Hadits nabi SAW:
اِذَا مَاتَ ابْنَ ادَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْ عِلْمٍ يَنْتَفَعُ بِهِ اَوْ وَلَدِ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ (رواه مسلم)
Artinya: “Apabila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya, kecuali tiga (macam), yaitu sedekah jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang dimanfaatkan, atu anak shaleh yang mendoakannya.” (HR Muslim)
Berkembangnya agama Islam seperti yang kita lihatsekarang ini diantaranya adalah karena hasil wakaf dari kaum muslimin. Bangunan-bangunan masjid, mushala (surau), madrasah, pondok pesantren, panti asuhan dan sebaginya hampir semuanya berdiri diatas tanah wakaf. Bahkan banyak pula lembaga-lembaga pendidikan Islam, majelis taklim, madrasah, dan pondok-pondok pesantren yang kegiatan operasionalnya dibiayai dari hasil tanah wakaf.
Karena itulah, maka Islam sangat menganjurkan bagi orang-orang yang kaya agar mau mewariskan sebagian harta atau tanahnya guna kepentingan Islam. Hal ini dilakukan atas persetujuan bersama serta atas pertimbangan kemaslahatan umat dan dana yang lebih bermanfaat bagi perkembangan umat.
4. Pelaksanaan Wakaf di Indonesia
a. Landasan
1. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik
2. Peraturan Menteri dalam Negeri No. 6 Tahun 1977 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah mengenai Perwakafan Tanah Milik
3. Peraturan Menteri Agama No. 1 Tahun 1978 Tentang Peraturan Pelasanaan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik
4. Peraturan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam No. Kep/P/75/1978 tentang Formulir dan Pedoman Peraturan-Peraturan tentang Perwakafan Tanah Milik
b. Tata Cara Perwakafan Tanah Milik
1. Calon wakif dari pihak yang hendak mewakafkan tanah miliknya harus datang dihadapan Pejabat Pembantu Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk melaksanakan ikrar wakaf.
2. Untuk mewakafkan tanah miliknya, calon wakif harus mengikrarkan secara lisan, jelas dan tegas kepada nadir yang telah disyahkan dihadapan PPAIW yang mewilayahi tanah wakaf. Pengikraran tersebut harus dihadiri saksi-saksi dan menuangkannya dalam bentuk tertulis atau surat
3. Calon wakif yang tidak dapat datang di hadapan PPAIW membuat ikrar wakaf secara tertulis dengan persetujuan Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten atau Kotamadya yang mewilayahi tanah wakaf. Ikrar ini dibacakan kepada nadir dihadapan PPAIW yang mewilayahi tanah wakaf serta diketahui saksi
4. Tanah yang diwakafkan baik sebagian atau seluruhnya harus merupakan tanah milik. Tanah yang diwakafkan harus bebas dari bahan ikatan, jaminan, sitaan atau sengketa
5. Saksi ikrar wakaf sekurang-kurangnya dua orang yang telah dewasa, dan sehat akalnya. Segera setelah ikrar wakaf, PPAIW membuat Ata Ikrar Wakaf Tanah
c. Surat yang Harus Dibawa dan Diserahkan oleh Wakif kepada PPAIW sebelum Pelaksananaan Ikrar Wakaf
Calon wakif harus membawa serta dan menyerahkan kepada PPAIW surat-surat berikut.
1. sertifikat hak milik atau sertifikat sementara pemilikan tanah (model E)
2. Surat Keterangan Kepala Desa yang diperkuat oleh camat setempat yang menerangkan kebenaran pemilikan tanah dan tidak tersangkut suatu perkara dan dapat diwakafkan
3. Izin dari Bupati atau Walikota c.q. Kepala Subdit Agraria Setempat
d. Hak dan Kewajiban Nadir
Nadir adalah kelompok atau bandan hukum Indonesia yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf
1. Hak Nadir
  1. Nadir berhak menerima penghasilan dari hasil tanah wakaf yang biasanya ditentukan oleh Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten atau Kotamadya. Dengan ketentuan tidak melebihi dari 10 % ari hasil bersih tanah wakaf
  2. Nadir dalam menunaikan tugasnya dapat menggunakan fasilitas yang jenis dan jumlahnya ditetapkan oleh Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten atau Kotamadya.
2. Kewajiban Nadir
Kewajiban nadir adalah mengurus dan mengawasi harta kekayaan wakaf dan hasilnya, antara lain:
  1. menyimpan dengan baik lembar kedua salinan Akta Ikrar Wakaf
  2. memelihara dan memanfaatkan tanah wakaf serta berusaha meningkatkan hasilnya
  3. menggunakan hasil wakaf sesuai dengan ikrar wakafnya.
5. Mengganti Barang Wakaf
Prinsip-prinsip wakaf diatas adalah pemilikan terhadap manfaat suatu barang. Barang asalnya tetap, tidak boleh diberikan, dijual atau dibagikan. Barang yang diwakafkan tidak boleh diganti atau dijual. Persoalannya akan jadi lain jika barang wakaf itu sudah tidak dapat dimanfaatkan, kecuali dengan memperhitungkan harga atau nilai jual setelah barang tersebut dijual. Artinya, hasil jualnya dibelikan gantinya. Dalam keadaan demikian , mengganti barang wakaf dibolehkan. Sebab dengan cara demikian, barang yang sudah rusak tadi tetap dapat dimanfaatkan dan tujuan wakaf semula tetap dapat diteruskan, yaitu memanfaatkan barang yang diwakafkan tadi.
Sayyidina Umar r.a. pernah memindahkan masjid wakah di Kuffah ke tempat lain menjadi masjid yang baru dan lokasi bekas masjid yang lama dijadikan pasar. Masjid yang baru tetap dapat dimanfaatkan. Juga Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa tujuan pokok wakaf adalah kemaslahatan. Maka mengganti barang wakaf tanpa menghilangkan tujuannya tetap dapat dibenarkan menurut inti dan tujuan hukumnya.
6. Pengaturan Wakaf
Tujuan wakaf dapat tercapai dengan baik, apabila faktor-faktor pendukungnya ada dan berjalan. Misalnya nadir atau pemelihara barang wakaf. Wakaf yang diserahkan kepada badan hukum biasanya tidak mengalami kesulitan. Karena mekanisme kerja, susunan personalia, dan program kerja telah disiapkan secara matang oleh yayasan penanggung jawabnya.
Pengaturan wakaf ini sudah barang tentu berbeda-beda antara masing-masing orang yang mewakafkannya meskipun tujuan utamanya sama, yaitu demi kemaslahatan umum. Penyerahan wakaf secara tertulis diatas materai atau denagn akta notaris adalah cara yang terbaik pengaturan wakaf. Dengan cara demikian, kemungkinan penyimpangan dan penyelewengan dari tujuan wakaf semula mudah dikontrol dan diselesaikan. Apalagi jika wakaf itu diterima dan dikelola oleh yayasan-yayasan yang telah bonafide dan profesional, kemungkinan penyelewengan akan lebih kecil.
A. Hikmah Wakaf
Hikmah wakaf adalah sebagai berikut:
  1. Melaksanakan perintah Allah SWT untuk selalu berbuat baik. Firman Allah SWT:
(lihat Al-Qur’an onlines di google)
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.” (QS Al Hajj : 77)
  1. Memanfaatkan harta atau barang tempo yang tidak terbatas
Kepentingan diri sendiri sebagai pahala sedekah jariah dan untuk kepentingan masyarakat Islam sebagai upaya dan tanggung jawab kaum muslimin. Mengenai hal ini, rasulullad SAW bersabda dalam salah satu haditsnya:
مَنْ لاَ يَهْتَمَّ بِاَمْرِ الْمُسْلِمِيْنَ فَلَيْسَ مْنِّى (الحديث)
Artinya: “Barangsiap yang tidak memperhatikan urusan dan kepentingan kaum muslimin maka tidaklah ia dari golonganku.” (Al Hadits)
  1. Mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi
Wakaf biasanya diberikan kepada badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial kemasyarakatan. Hal ini sesuai dengan kaidah usul fiqih berikut ini.
مَصَالِحِ الْعَامِّ مُقَدَّمُ عَلى مَصَالِحِ الْجَاصِّ
Artinya: “Kemaslahatan umum harus didahulukan daripada kemaslahatan yang khusus.
Adapun manfaat wakaf bagi orang yang menerima atau masyarakat adalah:
    1. dapat menghilangkan kebodohan
    2. dapat menghilangkan atau mengurangi kemiskinan
    3. dapat menghilangkan atau mengurangi kesenjangan sosial
    4. dapat memajukan atau menyejahterakan umat
  1. Haji dan Umrah
Ibadah haji dan umrah mempunyai makna yang dalam. Salah satu maknanya adalah bahwa agama-agama semitik ( agama yang berakar pada ajaran Nabi Ibrahim, yaitu agama Yahudi, Nasrani, dan Islam ) berasal dari sumber yang sama, yaitu Allah swt.
Kesimpulan itu dapat diambil karena ajaran tentang haji dan umrah merupakan warisan dari Nabi Ibrahim. Selain itu, pada ritual ibadah haji dan umrah terdapat amalan-amalan yang merupakan rekonstruksi sebagian dari sejarah Nabi Ibrahim dan Ismail as.
1. Pengertian
Menurut bahasa, haji berarti menyengaja ziarah ke Ka’bah atau mengalahkan dengan alasan, sedangkan menurut istilah, haji adalah sengaja mengunjungi baitulah di Mekah dengan niat beribadah kepada Allah pada waktu tertentu, serta dengan syarat-syarat dan cara tertentu. Haji hukumnya fardhu’ain bagi orang islam yang sudah memenuhi syarat-syaratnya. Firman Allah swt. (lihat al-Qur’an onlines di google) Artinya:
“…Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu
( bagi ) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari ( kewajiban haji) maka sesungguhnya Allah maha kaya ( tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97)
Ayat di atas juga diperjelas dengan sabda Rasulullah saw. Berikut yang artinya: “Barang siapa melaksanakan haji di rumah ini ( baitullah ) tidak rafats dan tidak berbuat fasik, maka dia kembali seperti pada hari dilahirkan ibunya.”( H.R.Bukhari)
Hadis lain yang juga menyebutkan sebagai berikut yang artinya: “Orang-orang yang mengerjakan haji dan orang-orang yang mengerjakan umrah merupakan duta-duta Allah. Maka jika mereka memohon kepada-Nya dan jika mereka meminta ampun pastilah diampuni-Nya.”
2. Syarat Haji
Syarat-syarat bagi orang yang hendak mengerjakan haji ialah sebagai berikut:
    1. Islam, orang non-Islam tidak boleh mengerjakan haji
    2. Berakal, orang yang gila tidak sah hajinya
    3. Baligh atau dewasa, anak kecil jika sudah berhaji, jika dewasa hendaknya mengerjakan haji lagi
    4. Merdeka, hamba sahaya tidak boleh
    5. Kuasa atau mampu, arti mampu disini ialah:
1). Segi jasmani
a) Tidak terlalu tua, agar tidak kesulitan dalam melakukan haji atau umrah
b) Tidak dalam keadaan sakit ( sakit lumpuh ) yang diperkirakan sulit untuk sembuh
c) Tidak berpenyakit menular, hal tersebut akan membahayakan
2). Segi rohani
a). Mengetahui hukum dan manasik haji atau umrah
b). Berakal sehat dan memiliki kesiapan mental untuk melakukan ibadah haji atau umrah dengan perjalanan yang jauh
3). Segi ekonomi
a) Mampu membayar ONH ( Ongkos Naik Haji ) dengan harta yang halal, bukan hasil penjualan rumah, tanah, sawah, perusahaan yang kesemuaya itu menjadi satu-satunya sumber kehidupan
b) Memiliki biaya hidup bagi keluarga yang menjadi tanggungannya, meliputi sandang, pangan, papan, dan biaya-biaya lainnya termasuk biaya pendidikan
4). Segi keamanan
a). Aman di perjalanan selama melaksanakan ibadah haji dan umrah
b). Keamanan bagi keluarga dan harta benda yang ditinggalkan selama melakukan ibadah haji atau umrah. Untuk menjamin keamanan jiwa dan harta calon haji wanita, maka menjadi syarat wajib baginya pergi bersama suami atau muhrimnya, atau dengan wanita yang dipercaya
Dalam ibadah haji, sebenarnya terkandung dua macam ibadah yang saling berhubungan, yaitu umrah ( biasanya dikatakan haji kecil) dan haji ( biasanya dikatakan haji besar ) Firman Allah swt.(lihat Al-Qur’an onlines di google)
Artinya: “ Sempurnakan ibadah haji dan umrah karena Allah.” (QS.Al Baqarah: 196)
Untuk menunaikan ibadah haji dan umrah dapat dikerjakan sebagai berikut:
1) Lebih dahulu mengerjakan umrah sampai selesai. Kemudian, pada waktu haji atau haji besar ( arabulan Zulhijah ) barulah mengerjakan haji hingga selesai. Cara yang demikian itu adalah cara yang paling mudah dan paling banyak dijalani oleh jemaah haji. Cara haji yang demikian disebut haji tamatuk
2) Dengan mengerjakan kedua-duanya, yaitu haji dan umrah menjadi satu atau sekali jalan. Cara ini dinamakan haji qiran. Barang siapa mengerjakan cara qiran ini wajib membayar dam ( denda )
3) Waktu haji bulan Syawal sampai tanggal 12-13 Zulhijah hanya mengerjakan haji saja, sedangkan umrahnya dijalankan sebelum bulan syawal atau setelah mengerjakan haji di dalam tahun itu juga. Cara inilah yang terbaik dan dinamakan cara ifrad atau haji ifrad
  1. Rukun Haji
Rukun haji disebut juga fardhu haji. Rukun haji itu berbeda dengan wajib haji. Jika salah satu dari rukun haji tertinggal, maka hajinya tidak sah dan harus diulang tahun depan. Jika wajib haji ketinggalan atau tidak dikerjakan, maka hajinya sah, tetapi harus membayar dam ( denda). Adapun rukun haji itu sebagai berikut:
a. Ihram
Ihram adalah berniat mulai mengerjakan haji atau umrah, atau keduanya sekaligus. Ihram ini wajib dimulai dari miqatnya baik miqat zamani maupun miqat makani. Bagi jemaah haji, sebelum melakukan ihram disunatkan melakukan hal-hal berikut ini:
1) Mandi
2) Membersihkan badan
3) Memotong kuku
4) Mencukur kumis atau rambut
5) Memakai wangi-wangian
6) Salat sunat ihram dua rakaat
7) Memperbanyak membaca talbiyah
Bentuk pakaian ihram untuk laki-laki berbeda dengan pakaian ihram perempuan. Pakaian ihram untuk laki-laki tidak berjahit dan tidak tertutup kepala. Pakaian ihram perempuan berupa pakaian yang menutup seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan
b. Wukuf Di Arafah
Wukuf di Arafah berarti berada di Arafah dan waktu mulai dar tergelincir matahari tanggal 9 Zulhijjah. Hal itu sesuai dengan sabda Rasulullah saw. Yang artinya” Bahwa Rasulullah saw, menyuruh seseorang untuk menyerukan: haji itu ialah Arafah, barang siapa datang pada malam tanggal 10 sebelum fajar terbit berarti ia telah mendapatkan Arafah.”
c. Thawaf
Thawaf yaitu mengelilingi ka’bah 7 kali. Dalam melaksanakan thawaf, tidak perlu dengan niat sendiri karena sudah terkandung dalam ihram.
Syarat thawaf tawaf:
1). Suci dari hadats besar, kecil dan najis.
2) Menyempurnakan 7 putaran
3) dimulai hajar aswad diakhiri hajar aswad
4) hendaknya ka’bah sebelah kiri kita
5) hendaklah thawaf itu diluar ka’bah
d. Sa’i
Sa’i ialah berlari-lari kecil antara bukit Shofa dan Marwa sebanyak tujuh kali. Syarat-syarat sa,i sebagai berikut:
1). Dimulai di bukit Shofa dan diakhiri di bukit Marwa.
2). Sai dilakukan sebanyak tujuh kali.
3). Waktu sa’i hendaklah sesudah thawaf, baik thawaf ifadhah maupun tawaf sunah.
e. Tahallul.
Tahallul ialah mencukur atau menggunting rambut kepala sebagai tanda telah bebas dari larangan-larangan haji atau umrah.
f. Tertib.
Tertib atau menertibkan rukun-rukun adalah mendahulukan yang semestinya dari rukun-rukun tersebut. Maksudnya adalah mendahulukan ihram dari dari rukun-rukun lain, mendahulukan wukuf dari thawaf, mendahulukan thawaf dari sa’i dan mendahulukan sa’i daripada bercukur.
  1. Wajib Haji
Perkataan wajib dan rukun biasanya sama artinya, tetapi dalam urusan haji berbeda. Rukun haji adalah suatu hal yang harus dilakukan dan tidak boleh diganti dengan denda sedangkan wajib haji adalah sesuatu hal yang harus dilakukan dan boleh diganti dengan dam atau denda bila tertinggal atau tidak bisa melaksanakan. Adapun wajib haji sebagai berikut:
    1. Ihram dari miqat
    2. Bermalam di Muzdalifah
    3. Bermalam di Mina
    4. Selama 2 malam atau 3 malam
    5. Melontar jumrah aqobah pada tanggal 10 Zulhijjah
    6. Melontar 3 jumrah pada hari-hari tasyrik
    7. Thawaf wada’
    8. Meninggalkan larangan haji atau umrah.
  1. Sunat Haji dan Cara Mengerjakannya
    1. Membaca talbiyah
    2. Membaca shalawat kepada nabi dan berdo’a sesudahnya
    3. Melaksawakan thawaf qudum
    4. Memasuki baitullah melalui hijir Ismail
  2. Larangan-larangan bagi Orang yang Sedang Ihram Haji
    1. Memakai pakaian yang berjahit bagi laki-laki
    2. Memakai tutup kepala bagi laki-laki yang menempel di Kepala seperti topi dll
    3. Menutup muka dan dua tekapak tangan bagi wanita
    4. Memakai wangi-wangian bagi laki-laki dan perempuan
    5. Mencukur atau mencabut rambut yang ada di badan dan kepala
    6. Nikah, menikahkan,atau menjadi wali dalam pernikahan
    7. Dilarang campur suami istri walaupun dengan isteri sendiri, termasuk cumbu rayu.
  3. Umrah
Umrah menurut bahasa berarti ziarah. Umrah menurut istilah adalah ziarah ke ka’bah dengan ihram, thawaf, sa’i dan tahllul. Umrah hanya wajib sekali seumur hidup. 

Posted by Bustamam Ismail on December 15, 2008
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | GreenGeeks Review