-
2. Tuma’ninah, artinya tenang, konsentrasi, fokus dan gak banyak bergerak untuk hal-hal yg tidak penting, tetapi juga bukan berarti diam membatu seperti semedi atau bertapa.
3. Mengingat mati di saat shalat, kalo lagi sholat yang diingat adalah kematian, niscaya bertambahlah pasrah diri kita terhadap Allah, sholatpun seakan-akan aktivitas terakhir kita di dunia di hadapan Allah.
4. Memahami makna bacaan shalat. Sebaiknya sedikit banyak kaum muslimin hendaknya mempelajari bahasa Arab, sebab bagaimanapun allah sudah memilih bahasa arab sebagai bahasa pengantar agamaNya. Saya jamin gak susah lho. Atau paling tidak memahami makna do’a dan surat-surat bacaan dalam sholat saja, itu sudah cukup. Adalah tidak masuk akal kita meminta kepada Allah dengan ucapan yang kita sendiri tidak memahaminya, Islam bukan agama mantra
5. Membaca al-Qur’an sambil berhenti pada setiap ayat. Faidahnya adalah memberi nafas kepada setiap ayat lalu memberi kesempatan hati untuk menerjemahkan arti dan makna dari setiap huruf dan kata bahkan kalimat yang telah terucap.
6. Membaca al-Qur’an dengan tartil serta membaguskan bacaan. Dalilnya adalah jelas, silahkan buka-buka di al Qur’an.
7. Yakin bahwa Allah akan menerima seluruh do’a, sanjungan, pujian, dan harapan dalam sholat kita.
8. Meletakkan sutrah ( tabir pembatas ) mendekatkan diri ke arahnya, maksud meletekan pembatas adalah ketika kita sholat sendirian, misalkan di sebuah masjid, sementara orang berlalu lalang di hadapan kita. Seorang yang berlalu di depan seorang yg sedag sholat, sungguh ia telah mendapatkan kerugian dan masalah besar jika ia mengetahuinya. Sementara membiarkan seseorang seenaknya sendiri lewat di depan muka kita ketika kita sedang sholat, maka hal itu membuat kekhusyu’an sholat kita jadi terganggu.
9. Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di dadanya, jangan salah, bukan di sebelah atas dada yakni di dekat leher, atau di perut, atau di pusar, atau di bawah puser atau di lambung.
10. Melihat ke arah tempat sujud, maknanya adalah ketundukan terhadap Allah, jangan coba-coba jelalatan ke kiri-ke kanan atau bahkan ke atas, tanggung sendiri dosanya kelak.
11. Menggerak-gerakan jari telunjuk, dalam hal ini ada perbedaan pendapat, pada prinsipnya; ikuti saja yang anda ketahui dalilnya dan jangan mempermasalahkan orang lain yg berbeda dengan anda. Menurut saya menggerakkan jari lebih membantu konsentrasi sholat ketika dalam duduk tasyahud. Sesuai hadits yg mengatakan syaithon takut terhadap gerakan jari dalam tasyahud sholat, silahkan rujuk sendiri haditsnya.
12. Membaca surat-surat al-Qur’an atau do’a-do’a secara berganti-ganti, Allah memberikan kita kemampuan untuk belajar, dan menghafal, jadi tentu saja kenapa mesti menggunakan surat yang itu-itu saja ketika sholat? surat yang lain bisa ngiri lho..
13. Membaca ayat-ayat Sajdah, dalam al qur’an ada ayat-ayat tertentu yang kita disyariatkan untuk bersujud ketika membacanya, dalam kondisi apapun asalkan sikon memungkinkan. Jadi jangan kaget atau menuduh aneh, sesat dan sebagainya ketika suatu saat kita jadi makmum tiba-tiba di tengah jalan imamnya sujud.
14. Memohon perlindungan kepada Allah dari godaan syetan, sesungguhnya yg namanya setan kabur tunggang langgang ketika adzan atau iqomah dikumandangkan, lalu udah gitu mereka akan balik lagi ke arah orang-orang sholat seperti para demonstran yang terbirit-birit menhindari gas air mata polisi, lalu ketika polisi mundur mereka datang lagi dan tidak jera sebelum tuntutan mereka di dengar MPR, he..he..
15. Membayangkan kekhusyu’an orang-orang shalih terdahulu saat mereka shalat, artinya banyak-banyak baca kisah para shahabat, bagaimana mereka sholat.
16. Mengetahui keistimewaan-keistimewaan khusyu’ dalam shalat. Saya tidak membahas keistimewaan khusyu dalam tulisan ini, silahkan googling sendiri. Yang jelas sholat yg itu akan bermakna bagi si pelaku mana kala sholatnya benar dan khusyu. Sholat yg benar dan kshuyu saja bukan jaminan 100% diterima (karena kewajiban manusia adalah menjalankan perintah dgn sebaik-baiknya, hasil di tangan allah), apalagi yang sholatnya gak benar dan gak khusyu’, terus gimana yg sholatnya gak benar tetapi khusyu’…? Wah, berarti anda gak memahami tulisan ini keseluruhan..
17. Bersungguh-sungguh dalam berdo’a ketika sholat, khususnya pada waktu sujud. 90 % bacaan sholat adalah do’a, tentu ini untuk kebaikan kita. Karenanya bersungguh-sungguhlah dalam meminta kepada Sang Pemilik segalanya, laiknya kita memohon pinjaman kepada kreditor, dengan menghiba, dengan memelas, hanya saja bedanya dalam berdo’a haram hukumnya memberikan data-data palsu..
18. Berdzikir setelah shalat, jangan lupakan nih.., gak baik terburu-buru setelah sholat, kecuali anda adalah pengantin baru yang baru saja selesai akkad nikah lalu melakukan sholat berjamaah berdua… hi..hi..
Demikianlah yang bisa saya cuplak-cuplik dan sedikit ziyadah yang belum tentu shahih. Mudah-mudahan bermanfaat bagi saya. Bagi anda? Terserah… amal anda kan anda yg bertanggung jawab
Rabu, 30 Juni 2010
18 TIP SHOLAT KHUSYU'
Senin, 28 Juni 2010
KRETA API UNTUK HAJI 2010
PONDOKAN JAMA'AH HAJI DAN KETENTUANNYA
Peta Perumahan Jemaah Haji Indonesia di Mekkah Tahun 1430H/2009M
1. | Peta Perumahan Jemaah Haji (klik disini) |
2. | Wilayah Ring I (klik disini) |
3. |
Hak Jamaah Haji Yang Berkaitan Dengan Pemondokan Adalah Sebagai Berikut :
1. | Mendapatkan pemondokan dengan pembagian ruang per jamaah lebih kurang 3,5 m2 untuk di Mekkah dan lebih kurang 2 x 2 m2 di Madinah; |
2. | Kasur dan bantal (busa tipis); |
3 | Penerangan listrik; |
4. | Tersedianya lift untuk rumah yang berlantai 4 ke atas; |
5. | Tersedianya water cooler berisi air bersih untuk minum di setiap lantai; |
6. | Tersedianya kamar mandi/toilet; |
7. | Mendapat bimbingan Thawaf dan Sa'i dari Muassasah/Maktab pada hari pertama di Makkah; |
8. | Mendapat bimbinga ziarah ke makam Rasul dengan jalan kaki dan ke tempat-tempat bersejarah lainnya di Madinah menggunakan kendaraan; |
9. | Mendapatkan tanda pengenal dari Majmu'ah di Madinah dan dari Maktab di Makkah; |
10. | Mendapat katering selama di pemondokan Madinah dan selama di Armina; |
11. | Mendapat pelayanan transit (hotel) dan katering bagi jamaah yang pulang ke tanah air melalui Jeddah. |
Kewajiban Jamaah Haji :
1. | Menempati rumah / kamar sesuai kapasitas pada stiker; |
2. | Membawa/memakai kartu pengenal yang diperoleh dari pihak Maktab di Makkah/Maj'muah di Madinah bila keluar pemondokan. |
3. | Mematuhi/mempedomani petunjuk khusus yang berkenaan dengan pemondokan jamaah serta jadwal perjalanan. |
4. | Menyimpan dokumen dan menitipkan uang serta barang berharga pada petugas/haris, dengan tidak lupa meminta surat tanda terima penitipan; |
5. | Membuang sampah pada tempat yang telah disediakan dan selalu menjaga kebersihan; |
6. | Mempergunakan air secara hemat baik untuk mandi, mencuci dan berwudhu; |
7. | Menjaga kebersihan, ketertiban, keamanan dan keselamatan dari sebab-sebab kebakaran; |
8. | Menghormati tanah haram baik dalam berkata, berbuat dan bertindak serta berpakaian dengan sopan dan menutup aurat (tidak ketat dan transparan) |
Minggu, 27 Juni 2010
Menag Himbau Calhaj Bersedia Divaksin Meningitis
Kamis, 24 Juni 2010
ILMU TAJWID
لبسم الله الرحمن الرحيم
A. MUQADDIMAH
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, Tuhan sekalian alam, Yang telah mengijinkan penyusun menyelesaikan Pelajaran Ilmu Tajwid ini. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah SAW, keluarganya dan para sahabatnya.
Pelajaran Ilmu Tajwid ini berawal dari keinginan penyusun untuk menyediakan materi yang bisa mendukung penyelenggaraan Program Pendidikan Subuh untuk Anak-Anak di Perumahan Citramas Indah & Sekitarnya yang dilaksanakan atas kerjasama antara Seksi Pendidikan Masjid Al-Muhajirin dengan Ikatan Remaja Masjid Al-Muhajirin dan juga sebagai bahan pegangan bagi anak-anak yang tengah belajar membaca Al-Qur’an di Taman Pendidikan Al-Qur’an Al-Muhajirin, Citramas Indah, Batu Besar, Batam.
Semoga Allah SWT melindungi pengguna Pelajaran Ilmu Tajwid ini dari segala kekurangan yang disebabkan karena keterbatasan ilmu penyusun. Amin.
Mudah-mudahan Allah SWT dapat menjadikan Pelajaran Ilmu Tajwid ini bermanfaat bagi mereka yang sedang belajar membaca Al-Qur’an, khususnya bagi anak-anak penyusun sendiri, yaitu: Fadhil Ilma, Ihsan Ilma dan Salsabila Saumi Ilma. Dan mudah-mudahan Pelajaran Ilmu Tajwid ini juga bisa dijadikan pedoman oleh istri penyusun, Ema Malini dalam membimbing anak-anak kami.
B. PENGERTIAN DAN HUKUMNYA
Pengertian Tajwid menurut bahasa (ethimologi) adalah: memperindah sesuatu.
Sedangkan menurut istilah, Ilmu Tajwid adalah pengetahuan tentang kaidah serta cara-cara membaca Al-Quran dengan sebaik-baiknya.
Sedangkan menurut istilah, Ilmu Tajwid adalah pengetahuan tentang kaidah serta cara-cara membaca Al-Quran dengan sebaik-baiknya.
Tujuan ilmu tajwid adalah memelihara bacaan Al-Quran dari kesalahan dan perubahan serta memelihara lisan (mulut) dari kesalahan membaca.
Belajar ilmu tajwid itu hukumnya fardlu kifayah, sedang membaca Al-Quran dengan baik (sesuai dengan ilmu tajwid) itu hukumnya Fardlu ‘Ain.
Dalil Wajib Mempraktekkan Tajwid Dalam Setiap Pembacaan Al-Qur’an:
- Dalil dari Al-Qur’an.
Firman Allah s.w.t.:

Artinya: Dan bacalah Al-Qur’an itu dengan perlahan/tartil (bertajwid) [

Artinya: Dan bacalah Al-Qur’an itu dengan perlahan/tartil (bertajwid) [
Q.S. AlMuzzammil (73) : 4].
Ayat ini jelas menunjukkan bahwa Allah s.w.t. memerintahkan Nabi s.a.w. untuk membaca Al-Qur’an yang diturunkan kepadanya dengan tartil, yaitu memperindah pengucapan setiap huruf-hurufnya (bertajwid).
Ayat ini jelas menunjukkan bahwa Allah s.w.t. memerintahkan Nabi s.a.w. untuk membaca Al-Qur’an yang diturunkan kepadanya dengan tartil, yaitu memperindah pengucapan setiap huruf-hurufnya (bertajwid).
Firman Allah s.w.t. yang lain:

Artinya: Dan Kami (Allah) telah bacakan (Al-Qur’an itu) kepada (Muhammad s.a.w.) secara tartil (bertajwid) [Q.S. Al-Furqaan (25): 32].

Artinya: Dan Kami (Allah) telah bacakan (Al-Qur’an itu) kepada (Muhammad s.a.w.) secara tartil (bertajwid) [Q.S. Al-Furqaan (25): 32].
- Dalil dari As-Sunnah.
Dalam hadits yang diriwayatkan dari Ummu Salamah r.a. (istri Nabi s.a.w.), ketika beliau ditanya tentang bagaiman bacaan dan sholat Rasulullah s.a.w., maka beliau menjawab:

Artinya: "Ketahuilah bahwa Baginda s.a.w. sholat kemudian tidur yang lamanya sama seperti ketika beliau sholat tadi, kemudian Baginda kembali sholat yang lamanya sama seperti ketika beliau tidur tadi, kemudian tidur lagi yang lamanya sama seperti ketika beliau sholat tadi hingga menjelang shubuh. Kemudian dia (Ummu Salamah) mencontohkan cara bacaan Rasulullah s.a.w. dengan menunjukkan (satu) bacaan yang menjelaskan (ucapan) huruf-hurufnya satu persatu." (Hadits 2847 Jamik At-Tirmizi)
Dalam hadits yang diriwayatkan dari Abdullah Ibnu ‘Amr, Rasulullah s.a.w. bersabda:

Artinya: "Ambillah bacaan Al-Qur’an dari empat orang, yaitu: Abdullah Ibnu Mas’ud, Salim, Mu’az bin Jabal dan Ubai bin Ka’ad." (Hadits ke 4615 dari Sahih Al-Bukhari).

Artinya: "Ketahuilah bahwa Baginda s.a.w. sholat kemudian tidur yang lamanya sama seperti ketika beliau sholat tadi, kemudian Baginda kembali sholat yang lamanya sama seperti ketika beliau tidur tadi, kemudian tidur lagi yang lamanya sama seperti ketika beliau sholat tadi hingga menjelang shubuh. Kemudian dia (Ummu Salamah) mencontohkan cara bacaan Rasulullah s.a.w. dengan menunjukkan (satu) bacaan yang menjelaskan (ucapan) huruf-hurufnya satu persatu." (Hadits 2847 Jamik At-Tirmizi)
Dalam hadits yang diriwayatkan dari Abdullah Ibnu ‘Amr, Rasulullah s.a.w. bersabda:

Artinya: "Ambillah bacaan Al-Qur’an dari empat orang, yaitu: Abdullah Ibnu Mas’ud, Salim, Mu’az bin Jabal dan Ubai bin Ka’ad." (Hadits ke 4615 dari Sahih Al-Bukhari).
- Dalil dari Ijma' Ulama.
Telah sepakat para ulama sepanjang zaman sejak dari zaman Rasulullah s.a.w. sampai dengan sekarang dalam menyatakan bahwa membaca Al-Qur’an secara bertajwid adalah suatu yang fardhu dan wajib. Pengarang kitab Nihayah menyatakan: "Sesungguhnya telah ijma’ (sepakat) semua imam dari kalangan ulama yang dipercaya bahwa tajwid adalah suatu hal yang wajib sejak zaman Nabi s.a.w. sampai dengan sekarang dan tiada seorangpun yang mempertikaikan kewajiban ini."
C. TINGKATAN DAN BACAAN AL-QUR AN
Terdapat 4 tingkatan atau mertabat bacaan Al Quran yaitu bacaan dari segi cepat atau perlahan:
- At-Tahqiq:
Bacaannya seperti tartil cuma lebih lambat dan perlahan, seperti membetulkan bacaan huruf dari makhrajnya, menepatkan kadar bacaan mad dan dengung.
Tingkatan bacaan tahqiq ini biasanya bagi mereka yang baru belajar membaca Al Quran supaya dapat melatih lidah menyebut huruf dan sifat huruf dengan tepat dan betul.
- Al-Hadar:
Bacaan yang cepat serta memelihara hukum-hukum bacaan tajwid. Tingkatan bacaan hadar ini biasanya bagi mereka yang telah menghafal Al Quran, supaya mereka dapat mengulang bacaannya dalam waktu yang singkat. - At-Tadwir:
Bacaan yang pertengahan antara tingkatan bacaan tartil dan hadar, serta memelihara hukum-hukum tajwid. - At-Tartil
Bacaannya perlahan-lahan, tenang dan melafazkan setiap huruf dari makhrajnya secara tepat serta menurut hukum-hukum bacaan tajwid dengan sempurna, merenungkan maknanya, hukum dan pengajaran dari ayat.
Tingkatan bacaan tartil ini biasanya bagi mereka yang sudah mengenal makhraj-makhraj huruf, sifat-sifat huruf dan hukum-hukum tajwid. Tingkatan bacaan ini adalah lebih baik dan lebih diutamakan.
D. HURUF HIJAIYAH
Terdapat 28 huruf dasar (asas/asli) di dalam Al-Quran dan 2 huruf pengganti yang dikenal juga dengan nama huruf-huruf Hijaan atau Hijaiyah, yaitu:
|
|
|
Rabu, 16 Juni 2010
Haji, Umroh, dan Hukum Sholat di Masjid Nabawi
Tata Cara Haji, Umrah dan Hukum Shalat
di Masjid Nabawi
oleh : Yusuf bin Abdullah bin Ahmad Al-Ahmad
di Masjid Nabawi
oleh : Yusuf bin Abdullah bin Ahmad Al-Ahmad
Segala
sanjung puji kita haturkan ke hadirat Allah, Rabb yang kepadaNya kita
senantiasa menyembah dan meminta pertolongan. Shalawat dan salam semoga selalu
dilimpahkan kepada kekasih kita, Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam,
keluarga dan segenap sahabatnya. Amin.
Menunaikan
ibadah haji adalah sesuatu yang amat dirindukan oleh setiap umat Islam, bahkan
oleh yang telah menunaikannya berkali-kali sekalipun.Karena itu, bagi yang
dimudahkan Allah untuk bisa menunaikan ibadah haji tahun ini agar meng-gunakan
kesempatan emas itu dengan sebaik-baiknya. Sebab, belum tentu kesempatan
menunaikan ibadah haji itu datang kembali.
Agar
bisa beribadah haji dengan sebaik-baiknya, sekhusyu'-khusyu'nya dan menjadi
haji mabrur, di samping harus ikhlas kita harus memiliki ilmu yang cukup
seputar bagaimana menjalankan ibadah haji sesuai dengan tuntunan Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Rubrik
ini memberikan pedoman bagaimana menunaikan haji sesuai tuntunan Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dengan kata lain, semuanya berdasarkan Al-Qur'an
dan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang shahih, sesuai
pemahaman Salaf (sahabat, tabi'in dan tabi'it tabi'in), pemahaman yang
dengannya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan kita dalam
memahami agama.
Tulisan
ini pada awalnya adalah tulisan harian yang dibuat secara berseri sesuai dengan
apa yang harus dilakukan oleh jamaah haji pada hari itu. Tulisan-tulisan
tersebut kemudian dibagikan kepada jamaah haji di sana dan mendapat tanggapan
yang sangat baik dari jamaah haji.
Di
samping memberikan tuntunan manasik haji yang benar, rubrik ini juga
memperingatkan kita untuk menghindari pekerjaan-pekerjaan yang bisa merusak
ibadah haji, yang ironinya banyak dilakukan jamaah haji.
Sungguh,
banyak orang yang menyesal setelah menunaikan ibadah haji. Menyesal karena
menunaikan ibadah haji tanpa ilmu, atau menyesal karena kurang
bersungguh-sungguh dalam beribadah di tempat yang amat mulia tersebut, menyesal
karena kurang memperhatikan sunnah dsb. Maka, sebelum hal itu terjadi pada diri
Anda, bacalah rubrik ini. Insya Allah , dengan demikian Anda akan
memiliki bekal sebaik-baiknya dalam menunaikan ibadah haji.
Sebagai
catatan, hingga saat ini, hampir setiap umat Islam memiliki gambaran bahwa haji
adalah ibadah yang sulit dan rumit. Gambaran itu tak lepas dari cara penyajian
dan sistimatika pembahasan buku-buku tentang haji yang beredar selama ini.
Belum lagi kesulitan-kesulitan itu memang ada yang sengaja dibuat, misalnya
masalah do'a-do'a khusus pada setiap amalan, padahal Nabi Shallallahu 'alaihi
wa sallam tidak mengajarkannya. Juga amalan-amalan tertentu yang tidak ada
dasarnya, baik dari Al-Qur'an maupun As-Sunnah yang shahih.
Insya
Allah gambaran
bahwa haji itu sulit akan hilang dari benak Anda setelah membaca rubrik ini.
Rubrik ini tentu sangat membantu, karena menuntun Anda secara runut apa yang
harus Anda lakukan pada hari-hari haji. Misalnya, ketika hari Tarwiyah, Arafah,
hari Raya, apa saja yang harus Anda lakukan, Anda bisa baca dalam buku ini, dan
demikian seterusnya.
Lebih
dari itu, rubrik ini akan menuntun Anda menunaikan haji sesuai dengan tuntunan
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam . Maka tak berlebihan jika dikatakan,
rubrik ini adalah rubrik pedoman haji yang sangat sistimatis, mudah, praktis
dan lengkap.
Akhir
kata, semoga haji kita diterima Allah Subhannahu wa Ta'ala. Semoga shalawat dan
salam dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan segenap sahabatnya. Amin.
MUQADDIMAH
Pertama: Haji adalah salah
satu dari lima rukun Islam. Ia wajib dilakukan sekali seumur hidup, berdasarkan
firman Allah:
"Mengerjakan
haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup
mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji)
maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta
alam." (Ali
Imran: 97).
Dan
berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:

"Islam itu dibangun di atas lima perkara; bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq melainkan Allah dan (bersaksi) bahwa Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa (di bulan) Ramadhan dan menunaikan haji ke Baitullah." (Muttafaq Alaih).
Haji
diwajibkan dengan lima syarat:
- Islam.
- Berakal.
- Baligh.
- Merdeka.
- Mampu.
- Dan bagi
perempuan ditambah dengan satu syarat yaitu adanya mahram yang
pergi bersamanya. Sebab haram hukumnya jika ia pergi haji atau safar
(bepergian) lainnya tanpa mahram, berdasarkan sabda Nabi Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam:
"Tidak
(dibenarkan seorang) wanita bepergian kecuali dengan mahramnya." (Muttafaq Alaih).
Jika seorang wanita pergi haji tanpa mahram maka ia berdosa tetapi hajinya tetap sah.
Jika seorang wanita pergi haji tanpa mahram maka ia berdosa tetapi hajinya tetap sah.
Syarat
kelima yakni mampu, meliputi kemampuan materi dan fisik. Barangsiapa
tidak mampu dengan hartanya untuk memenuhi biaya perjalanan, nafkah haji dan
sejenisnya maka ia tidak berkewajiban haji. Adapun orang yang mampu secara
materil, tetapi tidak mampu secara fisik dan jauh harapan sembuhnya, seperti
orang yang sakit menahun, orang yang cacat atau tua renta maka ia harus
mewakilkan hajinya kepada orang lain. Dan disyaratkan orang yang mewakilinya
sudah haji untuk dirinya sendiri.
Kedua: Allah berfirman:
"(Musim)
haji adalah beberapa bulan yang dimak-lumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya
dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik
dan berbantah-bantahan." (Al-Baqarah: 197).
Rafats adalah bersetubuh
atau yang merangsang kepadanya, berbuat fasik artinya berbuat maksiat, sedang
yang dimaksud berbantah-bantahan adalah berbantah-bantahan secara batil atau
berbantah-bantahan yang tidak ada manfaatnya, atau yang bahayanya lebih besar
dari manfaatnya.
Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Barangsiapa menunaikan haji sedang ia tidak melakukan rafats dan perbuatan fasik maka ia pulang (haji) sebagaimana hari ketika ia dilahirkan ibunya." (Muttafaq Alaih).

"Umrah ke umrah lainnya adalah kaffarah (peng-hapus dosa) antara keduanya, dan haji mabrur tiada lain balasannya selain Surga." (Muttafaq Alaih).
Karena
itu wahai Saudara Haji, waspadalah dari terperosok ke dalam maksiat, baik yang
besar maupun yang kecil. Seperti mengakhirkan shalat dari waktunya, ghibah
(menggunjing), namimah (mengadu domba), mencaci dan menghina,
mendengarkan nyanyian, men-cukur jenggot, isbal (menurunkan atau
memanjangkan pakaian/kain hingga di bawah mata kaki), merokok, melihat kepada
yang haram di jalan atau di telivisi. Kemudian bagi wanita, hendaknya menutupi
semua tubuhnya dengan hijab syar'i (kain penutup yang di-syari'atkan)
serta menjauhkan diri dari memperlihatkan aurat.
Dengan
banyaknya manusia, desak-desakan dan lelah, terkadang seseorang diuji dengan
berbantah-bantahan yang dilarang dalam haji. Misalnya dengan petugas lalu
lintas atau sopir mobil umum; ketika berdesak-desakan saat thawaf atau ketika
melempar jumrah. Waspadalah dari godaan dan tipu daya setan. Berusahalah untuk
selalu bersikap lembut, sabar dan berpaling dari orang-orang bodoh. Usahakan
untuk tidak keluar dari lisanmu kecuali ucapan-ucapan yang baik.
Ketiga: Ketika haji,
sebagian wanita tidak mengenakan jubah wanita dan ia berjalan di antara
laki-laki dengan pakaiannya. Terkadang pula ia memakai celana panjang. Ia
mengira bahwa hijab itu hanyalah sebatas meletakkan kerudung di atas
kepala. Ini adalah pemahaman yang keliru. Lebih parah lagi, sebagian wanita
pada hari Raya berhias dan berjalan di depan laki-laki dengan mengenakan
pakaian yang indah. Ia mengira bahwa itu adalah bagian dari kegembiraan hari
Raya. Ia tidak memahami bahwa perbuatannya itu termasuk kefasikan yang besar
dalam ibadah haji. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Aku tidak meninggalkan fitnah setelahku yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada (fitnah) wanita." (Muttafaq Alaih).
Sebagian
wanita ada juga yang menganggap remeh masalah tidur di tempat-tempat umum yang
membuat laki-laki bisa melihat mereka.
Adalah
wajib bagi wanita muslimah untuk bertaq-wa kepada Allah dan membatasi diri dari
laki-laki asing (bukan mahram) dengan mengenakan baju kurung lebar yang
tidak ada perhiasannya, sehingga tak kelihatan sesuatu pun dari (anggota
badan)nya, baik wajah, tangan atau kakinya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda:

"Wanita adalah aurat. Jika ia keluar maka setan mengawasi/mengincarnya." (HR. At-Tirmidzi dengan sanad shahih).
Pada
asalnya, istisyraf (mengincar) berarti meletakkan telapak tangan di atas alis
mata serta mendongakkan kepala untuk melihat. Maknanya sesuai konteks hadits di
atas- adalah jika wanita keluar rumah maka setan mengincarnya untuk menggodanya
atau menggoda (laki-laki) dengan dirinya.
Keempat: Jika seorang
muslim melakukan ihram haji atau umrah maka haram atasnya sebelas perkara
sampai ia keluar dari ihramnya (tahallul):
- Mencabut
rambut.
- Menggunting
kuku.
- Memakai
wangi-wangian.
- Membunuh binatang
buruan (darat, adapun binatang laut maka dibolehkan).
- Mengenakan
pakaian berjahit (bagi laki-laki dan tidak mengapa bagi wanita). Pakaian
berjahit adalah pakaian yang membentuk badan, seperti baju, kaos, celana
pendek, gamis, celana panjang, kaos tangan dan kaos kaki. Adapun sesuatu
yang ada jahitannya tetapi tidak membentuk badan maka hal itu tidak
membahayakan muhrim (orang yang sedang ihram), seperti sabuk, jam
tangan, sepatu yang ada jahitan-nya dsb.
- Menutupi
kepala atau wajah dengan sesuatu yang menempel (bagi laki-laki), seperti
peci, penutup kepala, surban, topi dan yang sejenisnya. Tetapi dibolehkan
berteduh di bawah payung, di dalam kemah dan mobil. Juga dibolehkan
membawa barang di atas kepala jika tidak dimaksudkan untuk menutupinya.
- Memakai tutup
muka dan kaos tangan (bagi wanita). Tetapi jika di depan laki-laki asing
(bukan mahram) maka ia wajib menutupi wajah dan kedua tangannya,
namun dengan selain tutup muka (cadar), misalnya dengan menurunkan
kerudung ke wajah dan memasukkan tangan ke dalam baju kurung.
- Melangsungkan
pernikahan.
- Bersetubuh.
- Bercumbu
(bermesraan) dengan syahwat.
- Mengeluarkan
mani dengan onani atau bercumbu.
Orang
Yang Melakukan Hal-hal Yang Dilarang Memiliki Tiga Keadaan:
- Ia
melakukannya tanpa udzur (alasan), maka ia berdosa dan wajib
membayar fidyah (tebusan).
- Ia
melakukannya untuk suatu keperluan, seperti memotong rambut karena sakit.
Perbuatannya tersebut dibolehkan, tetapi ia wajib membayar fidyah.
- Ia
melakukannya dalam keadaan tidur, lupa, tidak tahu atau dipaksa. Dalam
keadaan seperti itu ia tidak berdosa dan tidak wajib membayar fidyah.
Jika
yang dilanggar itu berupa mencabut rambut, menggunting kuku, memakai
wangi-wangian, bercumbu karena syahwat, laki-laki mengenakan kain yang berjahit
atau menutupi kepalanya, atau wanita memakai tutup muka (cadar) atau kaos
tangan maka fidyah-nya antara tiga hal. Orang yang melakukan pelanggaran
itu boleh memilih salah satu daripadanya:
- Menyembelih
kambing (untuk dibagikan kepada orang-orang fakir miskin dan ia tidak
boleh memakan sesuatu pun daripadanya).
- Memberi makan
enam orang miskin, masing-masing setengah sha' makanan. (setengah
sha' lebih kurang sama dengan 1,25 kg.).
- Berpuasa
selama tiga hari.
Dari
larangan-larangan di atas, dikecualikan hal-hal berikut ini:
- Melangsungkan
pernikahan, sebab ia hukumnya haram, maka tidak ada fidyah
karenanya.
- Membunuh
binatang buruan (darat), sebab ia hukumnya haram, dan terdapat denda jika
ia membunuhnya secara sengaja.
- Bersetubuh
(dan ia adalah larangan yang paling besar). Jika ia melakukannya secara
sengaja sebelum tahallul pertama, maka ada lima konsekuensi:
- Berdosa
- Hajinya
batal.
- Ia
wajib menyempurnakan hajinya.
- Ia
wajib mengulangi (men-qadha') hajinya pada tahun depan.
- Ia
wajib membayar fidyah berupa seekor unta yang disembelih ketika
melakukan haji qadha'.
Kelima: Haji ada tiga
jenis; tamattu', qiran dan ifrad. Yang paling utama adalah
haji tamattu', karena perintah Nabi J terhadapnya. Haji tamattu' yaitu
ia melakukan ihram dengan niat umrah saja pada bulan haji, setelah selesai
melakukannya ia lalu melakukan ihram dengan niat haji pada hari Tarwiyah (tanggal
8 Dzul Hijjah, pen.).
Haji ifrad yaitu ia melakukan ihram dengan niat haji saja, ketika
sampai di Makkah ia melakukan thawaf qudum, kemudian langsung melakukan
sa'i haji setelah thawaf qudum .
Haji qiran
yaitu ia melakukan ihram dengan niat umrah dan haji sekaligus. Pekerjaan orang
yang menunaikan haji qiran sama dengan pekerjaan haji ifrad ,
kecuali dalam dua hal:
1.
Niat. Orang yang melakukan haji ifrad hanya meniatkan haji saja,
sedangkan orang yang menunaikan haji qiran meniatkan untuk umrah dan
haji (secara bersamaan).
2.
Hadyu
(menyembelih kurban). Orang yang menunaikan haji qiran wajib menyembelih
kurban, sedangkan orang yang menunaikan haji ifrad tidak wajib hadyu
(menyembelih kurban
TATA CARA UMRAH
Pertama: Ihram dari miqat.
Mandilah
lalu usapkanlah minyak wangi ke bagian tubuhmu, misalnya ke rambut dan jenggot.
Jangan mengusapkan minyak wangi ke pakaian ihram. Jika pakaian ihram terkena
minyak wangi maka cucilah. Hindarilah pakaian yang berjahit. Kenakan selendang
dan kain putih, juga sandal. (Payung, kaca mata, cincin dan sabuk boleh dikenakan
oleh orang yang sedang ihram).
Adapun
bagi wanita, maka ia mandi meskipun haid, lalu mengenakan pakaian yang ia
kehendaki, tetapi harus memenuhi syarat hijab, sehingga tidak tampak
sesuatu pun dari bagian tubuhnya. Juga tidak berhias dengan perhiasan dan tidak
memakai minyak wangi serta tidak menyerupai laki-laki.
Jika
Anda tidak mampu berhenti di miqat seperti yang melakukan perjalanan
dengan pesawat terbang maka mandilah sejak di rumah, lalu jika telah mendekati miqat
mulailah ihram dan ucapkanlah:

"Labbaika 'Umratan" artinya :
"Aku penuhi panggilanMu untuk menunaikan ibadah umrah."
Jika
Anda khawatir tidak bisa menyempurnakan ibadah haji karena sakit atau lainnya
maka ucapkan:

"Fa in habasanii haabisun famahallii haitsu habastanii" artinya :
"Jika aku terhalang oleh suatu halangan maka tempat (tahallul)ku adalah di mana Engkau menahanku."
Lalu
mulailah mengucapkan talbiyah hingga sampai ke Makkah. Talbiyah
hukumnya sunnah mu'akkadah (ditekankan), baik untuk laki-laki maupun
wanita. Bagi laki-laki disunnahkan untuk mengeraskan suara talbiyah, dan
tidak bagi wanita. Talbiyah yang dimaksud adalah ucapan:

"Labbaika Allahumma labbaika, Labbaika Laa Syariika laka labbaika, innal hamda wanni'mata laka wal mulka, laa syariika laka"
"Aku penuhi panggilanMu ya Allah, aku penuhi panggilanMu. Aku penuhi panggilanMu, tidak ada sekutu bagiMu, aku penuhi panggilanMu. Sesungguh-nya segala pujian dan nikmat serta kerajaan adalah milikMu, tidak ada sekutu bagiMu."
Disunnahkan
mandi sebelum masuk Makkah, jika hal itu memungkinkan.
Peringatan:
- Sebagian orang
mempercayai bahwa pakaian yang dikenakan wanita haruslah berwarna
tertentu, misalnya hijau, hitam atau putih. Ini adalah tidak benar!
Sungguh tidak ada ketentuan sedikit pun tentang warna pakaian yang harus
dikenakan.
- Talbiyah yang
dilakukan secara bersama-sama dengan satu suara -di mana hal ini dilakukan
oleh sebagian jamaah haji adalah bid'ah. Perbuatan tersebut tidak ada
contohnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, juga tidak dari salah
seorang sahabatnya. Yang benar adalah hendaknya setiap Haji mengucapkan talbiyah
sendiri-sendiri.
- Tidak
diharuskan seorang yang sedang ihram, baik laki-laki maupun wanita
mengenakan terus pakaian yang ia kenakan ketika ihram sepanjang ibadahnya,
tetapi dibolehkan ia menggantinya kapan dia suka.
- Hendaknya
setiap Haji benar-benar memper-hatikan masalah menutup aurat, sebab
sebagian laki-laki terkadang auratnya terbuka di depan orang lain,
misalnya ketika duduk atau tidur, sedang dia tidak merasa.
- Sebagian
wanita mempercayai dibolehkannya membuka wajah di depan laki-laki selama
masih dalam keadaan ihram. Ini adalah keliru! Ia wajib menutupi wajahnya.
Di antara dalil masalah ini adalah ucapan Aisyah radhiallahu anha:

"Dahulu ada kafilah yang melewati kami, sedang kami dalam keadaan ihram bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Ketika mereka telah dekat dengan kami, salah seorang dari kami mengulurkan jilbabnya ke wajahnya, dan ketika mereka telah lewat, kami membukanya kembali." (HR. Ahmad dan Abu Daud dengan sanad hasan).
Dan dari Asma' binti Abi Bakar radhiallahu anha, ia berkata:

"Kami menutupi wajah kami dari (penglihatan) laki-laki dan sebelumnya kami menyisir rambut ketika ihram." (Dikeluarkan Al-Hakim dan lainnya, atsar ini shahih).
Kedua: Jika Anda telah
sampai di Masjidil Haram, dahulukanlah kaki kananmu dan ucapkan (do'a):

'Dengan nama Allah, semoga shalawat dan salam dicurahkan kepada Rasulullah. Ya Allah, bukakanlah untukku pintu-pintu rahmatMu'. 'Aku berlindung kepada Allah Yang Mahaagung dan dengan WajahNya Yang Mahamulia serta KekuasaanNya Yang Mahaazali dari setan yang terkutuk'." Do'a ini juga diucapkan ketika memasuki masjid-masjid yang lain.
Ketiga:
Lalu
mulailah melakukan thawaf dari hajar aswad (dan atau dari tempat yang
searah dengannya, pen.), kemudian menghadaplah kepadanya dan ucap-kan, 'Allahu
Akbar' (Allah Mahabesar), lalu usaplah hajar aswad itu dengan tangan
kananmu kemudian ciumlah. Jika Anda tidak mampu menciumnya maka usaplah hajar
aswad itu dengan tanganmu atau dengan lainnya, lalu ciumlah sesuatu yang
dengannya Anda mengusap hajar aswad. Jika Anda tidak mampu
melaku-kannya, maka jangan mendesak orang-orang (untuk mencapainya), tetapi
berilah isyarat kepada hajar aswad dengan tanganmu sekali isyarat (dan
jangan Anda cium tanganmu). Lakukan hal itu dalam memulai setiap putaran
thawaf.
Berthawaflah
tujuh kali putaran dengan menjadi-kan Ka'bah di sebelah kirimu. Lakukan raml
(jalan cepat dengan memendekkan langkah) pada tiga putaran pertama dan
berjalanlah (biasa) pada putaran berikut-nya. Dalam semua putaran thawaf
tersebut lakukanlah idhthiba' (meletakkan pertengahan kain selendang di
bawah pundak kanan, dan kedua ujungnya di atas pundak kiri). Raml dan idhthiba'
tersebut khusus bagi laki-laki dan hanya dilakukan pada thawaf yang pertama.
Atau thawaf umrah bagi orang yang menger-jakan haji tamattu' dan thawaf qudum
bagi orang yang melakukan haji qiran dan ifrad.
Jika
Anda telah sampai ke Rukun Yamani maka usaplah dengan tanganmu jika hal
itu memungkinkan-, tetapi jangan menciumnya. Jika tidak bisa mengusapnya maka
jangan memberi isyarat kepadanya. Dan disunnahkan ketika Anda berada di antara Rukun
Yamani dan hajar aswad membaca do'a:

"Wahai Rabb kami, berikanlah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan jagalah kami dari siksa api Neraka."
Dalam
thawaf, tidak ada do'a-do'a khusus dari tuntunan Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam selain do'a di atas, tetapi memang disunnahkan memperbanyak dzikir dan
do'a ketika thawaf (do'a apa saja yang dikehendaki, pen.). Jika Anda membaca
ayat-ayat Al-Qur'an ketika thawaf, maka itu adalah baik.
Peringatan:
- Bersuci adalah
syarat sahnya thawaf. Jika wudhu Anda batal di tengah-tengah melakukan
thawaf, maka keluar dan berwudhulah, lalu ulangilah thawaf Anda dari awal.
- Jika di
tengah-tengah Anda melakukan thawaf didirikan shalat, atau Anda mengikuti
shalat jenazah, maka shalatlah bersama mereka lalu sempurnakanlah thawaf
Anda dari tempat mana Anda berhenti. Jangan lupa menutupi kedua pundak
Anda, sebab menutupi keduanya dalam shalat adalah wajib.
- Jika Anda
perlu duduk sebentar, atau minum air atau berpindah dari lantai bawah ke
lantai atas atau sebaliknya di tengah-tengah thawaf, maka hal itu tidak
mengapa.
- Jika Anda
ragu-ragu tentang bilangan putaran, maka pakailah bilangan yang Anda
yakini; yaitu yang lebih sedikit. Jika Anda ragu-ragu apakah Anda telah
melakukan thawaf tiga atau empat kali maka tetapkan-lah tiga kali, tetapi
jika Anda lebih mengira bilangan tertentu maka tetapkanlah bilangan
tersebut.
Sebagian
Haji melakukan idhthiba' sejak awal me-makai pakaian ihram dan tetap
seperti itu dalam seluruh manasik haji. Ini adalah keliru. Yang disyari'atkan
adalah hendaknya ia menutupi kedua pundaknya, dan tidak melakukan idhthiba'
kecuali ketika thawaf yang pertama, sebagaimana telah disinggung di muka.
Keempat: Jika Anda selesai
dari putaran ketujuh, saat mendekati hajar aswad, tutuplah pundakmu yang
kanan, kemudian pergilah menuju maqam Ibrahim, jika hal itu
memungkinkan, lalu ucapkanlah firman Allah:
"Dan
jadikanlah sebagian maqam Ibrahim tempat shalat." (Al-Baqarah: 125).
Jadikanlah
posisi maqam itu antara dirimu dengan Ka'bah, jika memungkinkan, lalu
shalatlah dua rakaat. Pada raka'at pertama Anda membaca, setelah Al-Fatihah-
surat Al-Kafirun dan pada raka'at kedua surat Al-Ikhlash .
Peringatan:
Shalat
dua raka'at thawaf hukumnya sunnah dikerjakan di belakang maqam Ibrahim,
tetapi melaku-kannya di tempat mana saja dari Masjidil Haram juga dibolehkan.
Termasuk
kesalahan yang dilakukan oleh sebagian jamaah haji adalah shalat di belakang maqam
Ibrahim pada saat orang penuh sesak, sehingga dengan demikian menyakiti
orang lain yang sedang thawaf. Yang benar, hendaknya ia mundur ke belakang
sehingga jauh dari orang-orang yang thawaf, dan hendaknya ia menjadikan posisi maqam
Ibrahim antara dirinya dengan Ka'bah, atau bahkan boleh melakukan shalat di
mana saja di Masjidil Haram.
Kelima: Selanjutnya
pergilah ke zam-zam dan minumlah airnya. Lalu berdo'alah kepada Allah dan
tuangkan air zam-zam di atas kepalamu. Jika memung-kinkan, pergilah ke hajar
aswad dan usaplah.
Keenam: Lalu pergilah
menuju Shafa, dan ketika telah dekat bacalah firman Allah Ta'ala:
"Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syi'ar Allah." (Al-Baqarah: 158).Kemudian ucapkanlah:
"Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syi'ar Allah." (Al-Baqarah: 158).Kemudian ucapkanlah:

"Kami memulai dengan apa yang dengannya Allah memulai."
Kemudian
naiklah ke (bukit) Shafa dan menghadaplah ke Ka'bah lalu bertakbirlah tiga kali
dan ucapkan:

"Tiada sesembahan yang haq melainkan Allah semata, tiada sekutu bagiNya, hanya bagiNya segala kerajaan dan hanya bagiNya segala puji dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Tiada sesembahan yang haq melainkan Dia, tiada sekutu bagiNya, yang menepati janjiNya, yang memenangkan hambaNya dan yang menghancurkan golongan-golongan (kafir) dengan tanpa dibantu siapa pun."
Ulangilah
dzikir tersebut sebanyak tiga kali dan berdo'alah pada tiap-tiap selesai
membacanya dengan do'a-do'a yang Anda kehendaki.
Ketujuh: Kemudian turunlah
untuk melakukan sa'i antara Shafa dan Marwah. Bila Anda berada di antara dua
tanda hijau, lakukanlah sa'i dengan berlari kecil (khusus untuk laki-laki dan
tidak bagi wanita). Jika Anda telah sampai di Marwah, naiklah ke atasnya dan
menghadaplah ke Ka'bah, kemudian ucapkan sebagaimana yang Anda ucapkan di
Shafa. Demikian hendaknya yang Anda lakukan pada putaran berikut-nya. Pergi
(dari Shafa ke Marwah) dihitung satu kali putaran dan kembali (dari Marwah ke
Shafa) juga dihitung satu kali putaran hingga sempurna menjadi tujuh kali
putaran. Karena itu, putaran sa'i yang ke tujuh berakhir di Marwah. Tidak ada
dzikir (do'a) khusus untuk sa'i, karena itu perbanyaklah dzikir dan do'a serta
membaca Al-Qur'an.
Peringatan:
Ada
dua bid'ah saat thawaf dan sa'i yang tersebar di sebagian orang:
- Terpaku dengan
do'a-do'a tertentu pada setiap putaran, sebagaimana ditemukan dalam
buku-buku kecil.
- Jama'ah haji
berdo'a bersama-sama dengan di-komando oleh seorang pemimpin (rombongan)
dengan koor (satu suara) dan keras.
Para
Haji hendaknya mewaspadai kedua bid'ah di atas, sebab tidak ada tuntunannya
dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, juga tidak dari salah seorang
sahabatnya .
Kedelapan:
Jika
selesai mengerjakan sa'i cukurlah rambut Anda (sampai bersih) atau
pendekkanlah. Bagi orang yang menunaikan umrah, mencukur (gundul) rambut adalah
lebih utama, kecuali jika waktu haji sudah dekat, maka memendekkan rambut lebih
utama, sehing-ga mencukur (gundul) rambut dilakukan pada waktu haji. Dan tidak
cukup memendekkan rambut hanya beberapa helai pada bagian depan kepala dan
bela-kangnya sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian jama'ah Haji, tetapi
hendaknya memendekkan tersebut dilakukan pada seluruh rambut atau pada sebagian
besarnya. Adapun bagi wanita, maka hendaknya ia mengumpulkan rambutnya dan mengambil
daripadanya kira-kira seujung jari. Jika rambutnya keriting (tidak sama panjang
ujungnya) maka harus diambil dari tiap-tiap kepangan (genggaman).
Jika
hal di atas telah Anda lakukan, berarti Anda telah menyelesaikan umrah. Dan
segala puji adalah milik Allah semata.
Peringatan:
Termasuk
kesalahan yang dilakukan oleh sebagian jama'ah Haji adalah mengulang-ulang
umrah ketika sampai di Makkah. Yang demikian itu bukanlah tun-tunan Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam, juga bukan tuntunan para sahabatnya . Seandainya
pun di dalamnya ada keutamaan, tentu mereka telah melakukannya mendahului kita.
HARI TARWIYAH
Hari
tarwiyah adalah hari kedelapan dari bulan Dzul Hijjah. Disebut demikian
karena pada hari itu orang-orang mengenyangkan diri dengan minum air untuk
(persiapan ibadah) selanjutnya.
Pekerjaan-pekerjaan
pada hari tarwiyah:
Disunnahkan bagi orang yang menunaikan haji tamattu'
untuk melakukan ihram haji pada hari tersebut, yakni dari tempat di mana ia
singgah. Maka, hendaknya ia mandi dan mengusapkan wewangian di tubuhnya, tidak
mengenakan kain yang berjahit, dan ia ihram dengan selendang, kain dan sandal.
Adapun bagi wanita, maka hendaknya ia mandi dan menggunakan pakaian apa saja yang dikehendakinya dengan syarat tidak menampakkan perhiasannya, tidak memakai penutup muka, juga tidak memakai kaos tangan.
Adapun bagi wanita, maka hendaknya ia mandi dan menggunakan pakaian apa saja yang dikehendakinya dengan syarat tidak menampakkan perhiasannya, tidak memakai penutup muka, juga tidak memakai kaos tangan.
Selanjutnya Anda mengucapkan:
(Aku penuhi panggilanMu untuk menunaikan
ibadah haji). Jika ditakutkan ada halangan maka Anda disunnahkan memberi
syarat dengan mengucapkan:

"Jika aku terhalang oleh suatu halangan maka tempat (tahallul)ku adalah di mana Engkau menahanku."
Selanjutnya ucapkanlah talbiyah:


"Jika aku terhalang oleh suatu halangan maka tempat (tahallul)ku adalah di mana Engkau menahanku."
Selanjutnya ucapkanlah talbiyah:

"Aku penuhi panggilanMu ya Allah, aku
penuhi panggilanMu, aku penuhi panggilanMu, tidak ada sekutu bagiMu, aku penuhi
panggilanMu. Sesungguh-nya segala puji, kenikmatan dan kerajaan adalah milikMu,
tidak ada sekutu bagiMu."
Demikian Anda terus mengumandangkan talbiyah dengan mengeraskan suara, sampai Anda melempar jumrah aqabah pada hari Nahar (kurban).
Demikian Anda terus mengumandangkan talbiyah dengan mengeraskan suara, sampai Anda melempar jumrah aqabah pada hari Nahar (kurban).
Pada malam ini Anda disunnahkan bermalam di Mina.
Dan di Mina, Anda disunnahkan menunaikan shalat Zhuhur,
Ashar, Maghrib, Isya' dan Shubuh pada hari Arafah, semuanya dilakukan dengan
qashar, tanpa jama'.
Setiap
Haji hendaknya memanfaatkan waktu-waktu luangnya untuk sesuatu yang bermanfaat.
Seperti mendengarkan ceramah agama, membaca Al-Qur'an, membaca buku tentang
manasik haji dsb.
HARI
ARAFAH
Jika matahari terbit pada hari Arafah (hari kesembilan
dari bulan Dzul Hijjah), maka setiap Haji berangkat dari Mina ke Arafah, seraya
mengumandang-kan talbiyah atau takbir. Hal itu sebagaimana telah
dilakukan oleh para sahabat , sedang mereka bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam ; ada yang mengumandangkan talbiyah dan Nabi shallallahu 'alaihi
wa sallam tidak mengingkarinya, ada yang bertakbir dan Nabi shallallahu 'alaihi
wa sallam juga tidak mengingkarinya.
Jika matahari telah tergelincir, maka ia shalat Zhuhur dan Ashar secara jama' qashar dengan satu adzan dan dua iqamat. Sebelum shalat, imam menyam-paikan khutbah yang materinya sesuai dengan keadaan (ibadah haji, pen.).
Jika matahari telah tergelincir, maka ia shalat Zhuhur dan Ashar secara jama' qashar dengan satu adzan dan dua iqamat. Sebelum shalat, imam menyam-paikan khutbah yang materinya sesuai dengan keadaan (ibadah haji, pen.).
Setelah shalat, setiap Haji menyibukkan diri dengan
dzikir, do'a dan merendahkan diri kepada Allah Subhannahu wa Ta'ala. Sebaiknya
berdo'a dengan mengangkat kedua tangan dan menghadap kiblat hingga terbenamnya matahari.
Demikian seperti yang dilakukan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
Karena itu, setiap Haji hendaknya tidak menyia-nyiakan kesempatan yang agung ini. Hendaknya ia mengulang-ulang serta memperbanyak do'a, juga hendaknya ia bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sejujur-jujurnya.
Karena itu, setiap Haji hendaknya tidak menyia-nyiakan kesempatan yang agung ini. Hendaknya ia mengulang-ulang serta memperbanyak do'a, juga hendaknya ia bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sejujur-jujurnya.
Para
Haji, di bawah ini beberapa nash yang menunjukkan keutamaan hari Arafah:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Haji adalah Arafah." (HR. Ahmad dan para penulis kitab Sunan, shahih).

"Haji adalah Arafah." (HR. Ahmad dan para penulis kitab Sunan, shahih).
Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Tidak ada hari yang ketika itu Allah lebih banyak membebaskan hamba dari (siksa) Neraka selain hari Arafah. Dan sungguh ia telah dekat, kemudian Allah membanggakan mereka di hadapan para malaikat, seraya berfirman, 'Apa yang mereka kehendaki?'" (HR. Muslim).

"Tidak ada hari yang ketika itu Allah lebih banyak membebaskan hamba dari (siksa) Neraka selain hari Arafah. Dan sungguh ia telah dekat, kemudian Allah membanggakan mereka di hadapan para malaikat, seraya berfirman, 'Apa yang mereka kehendaki?'" (HR. Muslim).
Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Yang paling utama aku ucapkan, juga yang diucapkan oleh para nabi pada sore hari Arafah adalah, 'Tidak ada sesembahan yang haq melainkan Allah semata, tidak ada sekutu bagiNya, bagiNya kerajaan dan segala puji, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu'." (HR. Malik dan lainnya, shahih).

"Yang paling utama aku ucapkan, juga yang diucapkan oleh para nabi pada sore hari Arafah adalah, 'Tidak ada sesembahan yang haq melainkan Allah semata, tidak ada sekutu bagiNya, bagiNya kerajaan dan segala puji, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu'." (HR. Malik dan lainnya, shahih).
Peringatan:
- Hendaknya
setiap Haji yakin bahwa dirinya benar-benar berada di wilayah Arafah.
Batasan-batasan Arafah itu dapat diketahui dengan spanduk-spanduk besar
yang ada di sekeliling Arafah.
- Masjid Namirah
tidak semuanya berada di wilayah Arafah, tetapi sebagiannya berada di
wilayah Arafah (bagian belakang masjid), dan sebagian lain berada di luar
Arafah (bagian depan masjid).
- Sebagian orang
mengira jika jabal (bukit) Arafah (biasa disebut jabal Rahmah, pen.)
memiliki keutamaan. Ini adalah tidak benar.
- Sebagian Haji tergesa-gesa, sehingga keluar dari Arafah menuju Muzdalifah sebelum tenggelamnya matahari. Ini adalah salah. Yang wajib adalah tinggal di Arafah hingga tenggelamnya matahari.
BERMALAM
DI MUZDALIFAH
Jika
matahari telah tenggelam pada hari Arafah maka para Haji berduyun-duyun
(meninggalkan) Arafah menuju Muzdalifah dengan tenang, diam dan tidak
berdesak-desakan. Jika telah sampai Muzdalifah ia shalat Maghrib dan Isya'
secara jama' qashar dengan satu adzan dan dua iqamat.
Diharamkan
mengakhirkan shalat Isya' hingga lewat pertengahan malam, berdasarkan sabda
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Waktu Isya' adalah sampai pertengahan malam." (HR. Muslim).
"Waktu Isya' adalah sampai pertengahan malam." (HR. Muslim).
Jika
ia takut akan lewatnya waktu, hendaknya ia shalat Maghrib dan Isya' di tempat
mana saja, meskipun di Arafah.
Lalu
ia bermalam di Muzdalifah hingga terbit fajar. Kemudian ia shalat Shubuh di
awal waktunya, lalu menuju Masy'aril Haram, yaitu bukit yang berada di
Muzdalifah, jika hal itu memungkinkan baginya. Jika tidak, maka seluruh
Muzdalifah adalah mauqif (tempat berhenti yang disyari'atkan). Di sana
hendaknya ia menghadap kiblat dan memanjatkan pujian kepada Allah, bertakbir,
mengesakan dan berdo'a kepadaNya. Jika pagi telah tampak sangat menguning,
sebelum terbit matahari, para Haji berangkat menuju Mina dengan mengumandangkan
talbiyah , demikian ia terus ber-talbiyah hingga sampai melempar jumrah
aqabah.
Adapun
bagi orang-orang yang lemah dan para wanita maka mereka dibolehkan langsung
menuju Mina pada akhir malam. Hal itu berdasarkan hadits Ibnu Abbas
radhiyallahu anhu, ia berkata:
"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengutusku ketika akhir waktu malam dari rombongan orang-orang (di Muzdalifah) dengan membawa perbekalan Nabiullah shallallahu 'alaihi wa sallam." (HR. Muslim).
"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengutusku ketika akhir waktu malam dari rombongan orang-orang (di Muzdalifah) dengan membawa perbekalan Nabiullah shallallahu 'alaihi wa sallam." (HR. Muslim).
Dan
adalah Asma' binti Abi Bakar radhiyallahu anhuma berangkat dari Muzdalifah
setelah tenggelamnya bulan. Sedangkan tenggelamnya bulan adalah terjadi
kira-kira setelah berlalunya dua pertiga malam.
Peringatan:
- Sebagian orang
mempercayai bahwa batu-batu kerikil untuk melempar jumrah diambil
dari sejak kedatangan mereka di Muzdalifah. Ini adalah kepercayaan yang
salah dan tidak pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
Batu-batu kerikil itu boleh diambil dari tempat mana saja.
- Sebagian orang
mengira bahwa pertengahan malam adalah pukul dua belas malam. Ini adalah
keliru. Yang benar, pertengahan malam adalah separuh dari seluruh jam yang
ada pada malam hari. Kalau dihitung secara matematika adalah sebagai
berikut: (Keseluruhan jam yang ada pada malam hari : 2 + waktu
tenggelamnya matahari = pertengahan malam ). Jika matahari tenggelam
pada pukul enam sore misalnya, sedangkan terbitnya fajar pada pukul lima
pagi maka pertengahan malamnya adalah pukul sebelas lebih tiga puluh
menit. (Keseluruhan jam yang ada pada malam hari, yakni 11 jam : 2 +
waktu tenggelamnya matahari, yakni pukul 6 = 11, 30 menit).
- Di antara
penyimpangan yang menyedihkan pada malam tersebut adalah bahwa sebagian
Hujjaj mendirikan shalat Shubuh sebelum tiba waktunya, padahal shalat itu
tidak sah jika dilakukan sebelum masuk waktunya.
- Hendaknya setiap Haji meyakini benar bahwa ia berada di wilayah Muzdalifah. Hal itu bisa diketahui melalui spanduk-spanduk besar yang ada di sekeliling Muzdalifah.
HARI
RAYA KURBAN
Beberapa
amalan pada hari Raya Kurban adalah:
- Melempar jumrah
aqabah.
- Menyembelih hadyu
(bagi orang yang melakukan haji tamattu' dan qiran).
- Mencukur
(gundul) rambut kepala atau memendekkannya, tetapi mencukur (gundul)
adalah lebih utama.
- Thawaf ifadhah
dan sa'i untuk haji.
Peringatan
Penting:
- Tertib di atas
adalah sunnah, dan kalau tidak dikerjakan secara tertib juga tidak
mengapa. Seperti orang yang mendahulukan thawaf daripada mencukur rambut,
atau mendahulukan mencukur rambut dari-pada melempar jumrah, atau
mendahulukan sa'i daripada thawaf, atau lainnya.
- Melempar jumrah
aqabah adalah dengan tujuh batu kerikil dengan secara berurutan. Ia mengangkat
tangannya dan mengucapkan takbir setiap kali melempar batu kerikil.
Disunnahkan ia menghadap ke jumrah dan menjadikan Makkah berada di
sebelah kirinya dan Mina berada di sebelah kanannya.
- Waktu melempar
jumrah aqabah ba
i mereka yang kuat (fisiknya) adalah dimulai dari setelah terbitnya matahari. Hal itu berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhu ia berkata:
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mendahulukan kami anak-anak Bani Abdul Muththalib pada malam Muzdalifah dengan mengendarai keledai, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menepuk paha-paha kami seraya bersabda: "Wahai anak-anakku, jangan kalian melempar jumrah sehingga matahari terbit." (HR. Abu Daud , Shahih Sunan Abi Daud).
Adapun para wanita dan mereka yang lemah maka dibolehkan melempar sejak kedatangan mereka di Mina pada akhir malam. Hal itu berdasarkan hadits Asma' radhiyallahu anha, dari Abdullah pelayan Asma' dari Asma':
"Bahwasanya ia singgah pada malam perkumpulan di Muzdalifah, lalu ia berdiri menegakkan shalat, ia shalat sejenak kemudian bertanya, 'Wahai anakku, apakah bulan telah tenggelam?' 'Belum', jawabku. Ia lalu shalat sejenak kemudian bertanya, 'Apakah bulan telah tenggelam?' 'Sudah', jawabku. Ia berkata, 'Kalau begitu berangkatlah.' Maka kami berangkat dan pergi hingga ia melempar jumrah. Kemudian ia pulang dan shalat Shubuh di rumahnya. Maka kutanyakan padanya, 'Sungguh, kami tidak mengira kecuali bahwa kita telah melempar (jumrah) pada malam hari'. Ia menjawab, 'Wahai anakku, sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengizin-kannya untuk kaum wanita'." (Muttafaq Alaih). - Waktu melempar
jumrah aqabah berlanjut hingga zawal(waktu tergelincirnya
matahari dari pertengahan langit,dan itulah waktu permulaan shalat zhuhur).
Dan dibolehkan melempar setelahzawalmeskipun
meskipun di malam hari, jika menemui kesulitan untuk melemparnya
sebelum zawal.
- Jumrah aqabah, penampungan
(batu kerikil)nya adalah separuh penampungan. Karena itu ia harus yakin
bahwa batu-batu kerikilnya masuk ke dalam penampungan tsb., tetapi jika
setelah itu tergelincir (keluar) maka tidak mengapa.
- Disunnahkan
untuk segera menyembelih hadyu, mencukur rambut, thawaf dan sa'i,
tetapi jika diakhirkan hingga setelah hari Raya Kurban maka tidak mengapa.
- Menyembelih hadyu
adalah wajib bagi yang melakukan haji tamattu' dan qiran.
Adapun yang melakukan haji ifrad maka tidak wajib menyembelih hadyu
. Orang yang tidak bisa menyembelih hadyu diwajibkan puasa tiga
hari pada waktu haji dan tujuh hari ketika mereka pulang kepada
keluarganya.
Penyembelihan itu tidak harus dilakukan di Mina, tetapi boleh dilakukan di Makkah atau tanah suci lainnya (Madinah, pen.). Dibolehkan pula bagi tujuh orang untuk berserikat dalam satu ekor unta atau sapi. Disunnahkan untuk menyembelih sendiri dengan tangannya, tetapi jika diwakilkan kepada yang lain maka hal itu dibolehkan.
Disunnahkan pula untuk menelentangkan hadyu (sapi atau kambing) pada sisi kirinya dan menghadap-kannya ke kiblat, sedang telapak kaki (orang yang menyembelih) diletakkan di atas leher hewan tersebut. Adapun unta, maka disunnahkan ketika menyembelihnya dalam keadaan berdiri, tangan kirinya diikat serta dihadapkan ke kiblat.
Ketika menyembelih, disyaratkan menyebut nama Allah, dan disunnahkan untuk menambahkannya dengan bacaan:
"Dengan nama Allah, Allah Mahabesar, ya Allah, sesungguhnya ini adalah dariMu dan milikMu, ya Allah kabulkanlah (kurban) dari kami (ini)."
Waktu penyembelihan masih terus berlangsung hingga tenggelamnya matahari dari akhir hari tasyriq, yaitu tanggal 13 Dzul Hijjah.
Thawaf di Ka'bah adalah tujuh kali, sebagaimana thawaf ketika umrah, tetapi tidak dengan raml (jalan cepat) dan idhthiba' (menyelempangkan selen-dang). Lalu disunnahkan untuk melakukan shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim, jika hal itu memungkinkan. Jika tidak, maka boleh melakukan shalat di tempat mana saja dari Masjidil Haram. - Sa'i antara
Shafa dan Marwah adalah tujuh putaran, tata caranya sebagaimana yang ada
pada sa'i untuk umrah. Adapun orang yang melakukan haji qiran dan ifrad
maka cukup baginya sa'i yang pertama, jika mereka telah melakukan sa'i
pada thawaf qudum.
- Mencukur harus
mengenai semua rambut. Adapun bagi wanita, maka ia cukup menghimpun semua
rambutnya lalu memotong ujungnya kira-kira seujung jari. Jika ujung
rambutnya tidak sama pan-jangnya maka bisa dipotong dari setiap kepangan
(genggaman) rambut.
- Jika seorang
Haji telah melempar jumrah aqabah dan mencukur atau menggunting
rambut maka ia telah tahallul awal. Artinya, boleh baginya
melakukan segala sesuatu dari yang dilarang ketika ihram kecuali masalah
wanita. Dan disunnahkan baginya untuk membersihkan diri dan memakai
wangi-wangian sebelum thawaf.
Kemudian, jika ia telah melempar, mencukur atau menggunting rambut, thawaf dan sa'i berarti ia telah tahallul tsani , yang dengan demikian dihalalkan baginya segala sesuatu hingga masalah wanita (hubungan suami isteri).
HARI-HARI
TASYRIQ
- Wajib bermalam
di Mina pada malam-malam hari tasyriq, yakni malam ke-11 dan ke-12
(bagi yang terburu-buru) serta malam ke-13 (bagi yang meng-akhirkan/tetap
tinggal).
- Wajib melempar
jumrah pada hari-hari tasyriq, caranya adalah sebagai
berikut:
Setiap
Haji melempar ketiga jumrah (ula, wustha, aqabah) pada setiap
hari dari hari-hari tasyriq setelah tergelincirnya matahari. Yakni
dengan tujuh batu kerikil secara berurutan untuk masing-masing jumrah,
dan hendaknya ia bertakbir setiap kali melempar. Dengan demikian jumlah batu
kerikil yang wajib ia lemparkan setiap harinya adalah 21 batu kerikil. (Ukuran
batu kerikil tersebut lebih besar sedikit dari biji kacang).
Jama'ah
haji memulai dengan melempar jumrah ula, yakni jumrah yang
letaknya dekat masjid Al-Khaif, kemudian hendaknya ia maju ke sebelah kanan
seraya berdiri dengan menghadap kiblat. Di sana hendaknya ia berdiri lama untuk
berdo'a dengan mengangkat tangan. Lalu ia melempar jumrah wustha ,
kemudian mencari posisi di sebelah kiri dan berdiri menghadap kiblat. Di sana
hendaknya ia berdiri lama untuk berdo'a seraya mengangkat tangan. Selanjutnya
ia melempar jumrah aqabah dengan menghadap kepadanya serta menjadikan
kota Makkah berada di sebelah kirinya dan Mina di sebelah kanannya. Di sana ia
tidak berhenti (untuk berdo'a). Demikianlah, hal yang sama hendaknya ia lakukan
pada tanggal 12 dan 13 Dzul Hijjah.
Peringatan:
- Adalah salah,
membasuh batu-batu kerikil (sebelum melemparkannya), sebab yang demikian
itu tidak ada keterangannya dari Nabi J, juga tidak dari para sahabatnya.
- Yang menjadi
ukuran (benarnya lemparan) adalah jatuhnya batu kerikil ke dalam
penampungan, dan bukan melempar tiang yang ada di tengah-tengah
penampungan (batu kerikil).
- Waktu melempar
jumrah adalah dimulai dari sejak tergelincirnya matahari hingga
terbenamnya, tetapi tidak mengapa melemparnya hingga malam hari, jika hal
itu memang diperlukan. Hal itu berdasar-kan sabda Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam :
"Penggembala melempar (jumrah) pada malam hari dan menggembala (ternaknya) di siang hari." (Hadits hasan, As-Silsilah Ash-Shahihah, 2477). - Tidak boleh
mewakilkan dalam melempar jumrah kecuali ketika dalam keadaan lemah
(tak mampu) atau takut akan bahaya karena telah lanjut usia, sakit, masih
kecil atau sejenisnya. Dan ketika mewakili, hendaknya ia melempar jumrah
ula sebanyak tujuh kali untuk dirinya sendiri terlebih dahulu, lalu
melemparkan untuk orang yang diwakilinya. Demikian pula hendaknya yang ia
lakukan dalam jumrah wustha dan aqabah (jika mewakili orang
lain).
Adapun sebagian orang pada saat ini yang dengan mudahnya mewakilkan melempar jumrah adalah hal keliru. Orang yang takut berdesak-desakan dengan laki-laki dan perempuan maka hendaknya ia pergi melempar pada saat-saat yang sepi, misalnya ketika malam hari. - Hendaknya
melempar ketiga jumrah tersebut secara tertib, yakni shughra
kemudian wustha lalu aqabah.
- Sungguh keliru
orang yang mencaci dan men-cerca ketika melempar jumrah, atau
melempar dengan sepatu, payung dan batu besar, serta kepercayaan sebagian
orang bahwa setan diikat pada tiang yang ada di tengah penampungan batu
kerikil.
- Bermalam yang
wajib dilakukan di Mina adalah dengan tinggal di sana pada sebagian besar
waktu malam. Misalnya, jika seluruh waktu malam adalah sebelas jam maka ia
wajib tinggal di Mina lebih dari lima jam 30 menit.
- Diperbolehkan
bagi orang yang tergesa-gesa untuk meninggalkan Mina pada tanggal 12 Dzul
Hijjah, yakni setelah melempar jumrah dan hendaknya ia keluar dari
Mina sebelum tenggelamnya matahari. Jika matahari telah tenggelam dan ia
masih berada di Mina maka ia wajib bermalam dan melempar lagi keesokan
harinya, kecuali jika ia telah bersiap-siap meninggalkan Mina lalu
matahari tenggelam karena jalan macet atau sejenisnya maka ia dibolehkan
tetap pergi dan hal itu tidak mengapa baginya.
TANGGAL 12 DZUL
HIJJAH
- Jika Anda
telah selesai melempar jumrah pada tanggal 12 Dzul Hijjah, lalu
Anda ingin bersegera maka Anda dibolehkan keluar dari Mina sebelum
matahari tenggelam, tetapi jika Anda ingin tetap tinggal maka hal itu
lebih utama. Bermalamlah (sehari lagi) di Mina pada tanggal 13 Dzul
Hijjah, dan lemparlah ketiga jumrah (ula, wustha, aqabah )
setelah tergelincir-nya matahari dan sebelum matahari tenggelam, sebab
hari-hari tasyriq berakhir dengan tenggelamnya matahari.
- Jika matahari
telah tenggelam pada tanggal 12 Dzul Hijjah (hari kedua dari hari-hari tasyriq)
dan Anda masih berada di Mina maka Anda wajib bermalam kembali di Mina
pada malam itu kemudian melempar jumrah keesokan harinya, kecuali
jika Anda telah bersiap-siap berangkat, tetapi jalan macet misalnya
sehingga matahari tenggelam maka Anda dibolehkan keluar dari Mina dan hal
itu tidak mengapa bagi Anda.
- Ketika Anda
hendak meninggalkan Makkah, Anda wajib melakukan thawaf wada'
sebanyak tujuh kali putaran, setelahnya Anda disunnahkan shalat dua rakaat
di belakang maqam Ibrahim.
- Perempuan yang
sedang haid atau nifas tidak diwajibkan melakukan thawaf wada'.
Dengan
demikian selesailah pekerjaan-pekerjaan haji.
RINGKASAN
RUKUN, WAJIB UMRAH DAN HAJI
Rukun
umrah:
- Ihram (niat
masuk atau memulai untuk beribadah).
- Thawaf.
- Sa'i.
Wajib
umrah:
- Ihram dari miqat.
- Mencukur
(gundul) rambut atau memendekkannya.
Rukun
haji:
- Ihram.
- Wukuf di
Arafah.
- Thawaf ifadhah.
- Sa'i.
Wajib
haji:
- Ihram dari miqat.
- Wukuf di
Arafah hingga tenggelamnya matahari bagi yang wukuf di siang hari.
- Bermalam di
Muzdalifah.
- Bermalam pada
malam-malam tasyriq di Mina.
- Melempar jumrah
(jumrah aqabah pada waktu hari Raya Kurban, dan jumrah ula,
wustha serta aqabah pada hari-hari tasyriq secara
tertib).
- Mencukur
(gundul) rambut atau memendekkannya.
- Menyembelih hadyu
(bagi yang melakukan haji tamattu' dan qiran, tidak bagi
yang melakukan haji ifrad).
- Thawaf wada'.
Peringatan:
Di
muka telah disebutkan bahwa di antara wajib umrah dan haji adalah ihram dari miqat
. Ketentuan ini adalah bagi mereka yang datang dari wilayah yang berada di
belakang miqat. Adapun bagi yang datang dari sebelumnya maka ia berihram
dari tempatnya, bahkan hingga penduduk Makkah, mereka berihram dari Makkah,
kecuali dalam umrah. Orang yang berada di Makkah dan hendak melakukan umrah
maka ia keluar dari Makkah (tanah haram) kemudian berihram dari tempat
tersebut.
PERTANYAAN-PERTANYAAN
PENTING
YANG BANYAK
DITANYAKAN ORANG
- Apa
hukum orang yang memakai wangi-wangian atau menutup kepalanya atau
mengenakan pakaian berjahit atau mencabut rambutnya karena lupa atau tidak
mengerti (hukumnya) sedang dia dalam keadaan ihram?
Barangsiapa melakukan suatu larangan dari larangan-larangan ihram karena lupa atau tidak mengerti (hukumnya) maka ia tidak diwajibkan apa-apa karenanya. Hal itu berdasarkan firman Allah:
"Wahai Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah", Ibnu Abbas berkata, 'Ketika ayat ini turun, Allah berfirman, 'Aku telah melakukannya'." (HR. Muslim, no. 126).
- Apakah
cukup dalam memendekkan (rambut), baik dalam haji maupun umrah dengan
memendekkan bagian depan atau belakang kepala?
Yang demikian itu tidak cukup. Ia wajib mencukur atau memendekkan rambut kepala secara menyeluruh. Hal itu berdasarkan firman Allah:
"Dengan mencukur rambut kepala dan menggun-ting (memendekkannya)." (Al-Fath: 27).
- Bagaimana
tata cara shalat jenazah?
Tata cara shalat jenazah secara ringkas adalah bertakbir empat kali sedang ia dalam keadaan berdiri kemudian salam.
Pada takbir pertama ia mengangkat kedua tangan-nya kemudian membaca Al-Fatihah, kemudian pada takbir kedua ia membaca shalawat atas Nabi, dan pada takbir ketiga ia mendo'akan jenazah agar diampuni dan diberi rahmat, jika ia berdo'a dengan apa yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam maka hal itu lebih baik, lalu ia bertakbir untuk keempat kalinya dan mengucapkan salam ke sebelah kanannya.
- Bolehkah berlalu di hadapan orang yang sedang shalat di
Masjidil Haram?
Tidak diperbolehkan berlalu di hadapan orang yang sedang shalat, jika ia menjadi imam atau shalat sendirian. Adapun jika sebagai makmum, maka dibo-lehkan berlalu di hadapan mereka atau di antara shaf-shaf.
Hendaknya orang yang akan shalat menghindari tempat-tempat berlalunya orang-orang di Masjidil Haram. Seyogyanya pula ia meletakkan pembatas di depan tempat shalatnya yang dekat dengannya, misalnya dinding, tiang, rak mushaf dan sejenisnya. Dengan demikian tidak berbahaya (berdosa) orang yang berlalu di belakang pembatasnya.
Tidak ada bedanya antara Masjidil Haram dengan masjid-masjid lainnya dalam hal tersebut. Adapun hadits tentang "Berlalunya Para Sahabat Di Hadapan Nabi Saw Padahal Tidak Ada Pembatas Antara Beliau Dengan Ka'bah" maka sanad hadits ini adalah dha'if .(Lihat Fathul Bari, 1/687).
Harap
Cantumkan, Dicopy dari :
Website “Yayasan Al-Sofwa”
Jl. Raya Lenteng Agung Barat, No.35 Jagakarsa, Jakarta - Selatan (12610)
Telpon: (021)-788363-27 , Fax:(021)-788363-26
www.alsofwah.or.id ; E-mail: info@alsofwah.or.id
Jl. Raya Lenteng Agung Barat, No.35 Jagakarsa, Jakarta - Selatan (12610)
Telpon: (021)-788363-27 , Fax:(021)-788363-26
www.alsofwah.or.id ; E-mail: info@alsofwah.or.id
Dilarang Keras Memperbanyak Buku ini untuk
diperjual belikan !!!
Langganan:
Postingan (Atom)