Senin, 02 Februari 2009

PELANGGARAN YANG BANYAK TERJADI PADA SEBAGIAN JAMAAH HAJI INDONESIA

PELANGGARAN YANG BANYAK TERJADI PADA SEBAGIAN JAMAAH HAJI INDONESIA

( BAGIAN KEDUA )

4. Kepergian seorang wanita tanpa mahram

Boleh dikatakan bahwa sebagian bcsar jamaah haji Indonesia adalah wanita. Namun yang patut disayangkan adalah bahwa kepergian mereka banyak yang tidak didampingi oleh seorang pun mahram. Hal ini juga bertentangan dengan pesan Rasulullah saw. agar seorang wanita yang melakukan safar hendaknya didamping seorang mahram.

Rasulullah saw, bersabda :

"Dan janganlah seorang wanita melakukan safar kecuali dia bersama mahramnya."

Maka seseorang berdiri seraya berkata: "Wahai Rasulullah, istriku akan berangkat menunaikan ibadah haji, sedang aku telah ditentukan untuk berangkat dalam perang ini dan itu," beliau bersabda: "Berangkatlah haji bersama istrimu" (HR. Bukhari don Muslim)

Perhatikanlah betapa seorang mujahid yang hendak berperang di jalan Allah diperintahkan Rasulullah saw, untuk mengurungkan niatnya demi mendampingi istrinya dalam menempuh perjalanan haji. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya keberadaan seorang mahram bagi wanita yang melakukan safar. Maka mengabaikan hal ini terhitung sebagai maksiat, sudikah anda pergi haji dalam keadaan maksiat kepada Allah ?

Selain itu, kepergian seorang wanita dalam safar tanpa mahram yang mendampinginya banyak menimbulkan dampak negatif dan fitnah. Oleh karena itu para ulama berpendapat bahwa jika seorang wanita sudah mempunyai biaya untuk menunaikan ibadah haji namun dia tidak mendapatkan seorang muhrim pun yang mendampinginya, maka dia digolongkan, orang yang belum mampu sehingga dirinya belum terkena kewajiban melaksanakan

haji (lihat : Fatawa Al-lajnah Daa'imah Liibuhuuts Al -ilmiah Wal-iftaa', jilid 11, hal. 90-93,).

Allah ta'ala tidak akan menyia-nyiakan niat baik seseorang yang ikhlas karena-Nya walaupun belum sempat terlaksana.

5. Jamaah haji wanita tidak menutup auratnya atau bersolek dihadapan laki-laki bukan mahram.

Berdasarkan perintah Allah dan Rasul-Nya saw, maka Menutup aurat merupakan kewajiban bagi setiap wanita beriman. Apalagi saat menunaikan ibadah haji ketika seseorang selalu akan berada dihadapan orang banyak, terutama jika di sekelilingnya orang laki yang bukan mahram. Namum so.yangnya tidak sedikit yang mengabaikan hal ini, sehingga mereka membiarkan rambut, leher, tangan dan kakinya terbuka dihadapan orang laki-laki yang bukan mahram. Ini jelas bertentangan dengan petunjuk Allah dan Rasul-Nya.

Allah ta'ala berf irman :

"Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka meng-ulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. (QS- Al-Ahzab: 59)

Terbukanya aurat sering terjadi di tempat-tempat umum seperti kamar mandi, wc umum, tempat wudhu, kemah dan tempat penginapan dll.

Ironisnya kadang-kadang tempat-tempat tersebut tidak diatur sehingga pria dan wanita terpaksa berada pada tempat yang sama dalam waktu bersamaan, sehingga satu sama lain saling memandong dan terbuka auratnya. Bahkan tidak sedikit kaum hawa yang berpakaian ala kadarnya layaknya di rumah sendiri saja, padahal dia berada dalam pandangan sekian orang laki-laki yang bukan mahram.

Lebih dari itu, banyak diantara jamaah haji wanitayang bersolek, seperti memakai minyak wangi, pemerah bibir, menggerai rambutnya dan kemudian berjalan melewati kaum laki-laki yang bukan mahram. Biasanya hal ini terjadi setelah selesai pelaksanaan ibadah haji di mana mereka mengira hal itu boleh dilakukan setelah ibadah haji selesai. Padahal hal tersebut hanya layak dilakukan di depan suaminya.

Firman Allah ta'ala :

"Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah." (QS. Al-Ahzab: 33)

Rasulullah saw bersabda :

"Setiap wanita yang mengenakan wewangian lalu melewati suatu kaum agar mereka mencium wanginya maka dia telah berzina." (HR. An-Nasa'i dan Tirmizi)

Di sini peranan pimpinan atau pembimbing jamaah sangat menentukan. Jika mereka berkeinginan untuk memisahkan tempat antara pria dan wanita, Insya Allah akan Allah berikan jalan untuk itu.

6. Ikhtilath (Campur baur antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram)

Ikhtilath banyak terjadi pada pelaksa­naan haji. Hal ini memang sulit dihindari mengingat sempitnya tempat ibadah haji jika dibandingkan dengan jutaan jamaah haji yang datang dan berkumpul pada waktu yang bersamaan. khususnya di Mina dan Arafah. Namun bukan berarti hal tersebut menjadi boleh dilaksanakan se-akan tanpa beban, apalagi jika masih didapatkan celah untuk menghindarinya.

Rasulullah saw, bersabda :

"Barisan (shalat) yang paling utama bagi kaum laki-laki adalah di muka sedangkan barisan yang paling utama bagi kaum wanita adalah dibelakang."

(HR. Muslim dan Tirmizi)

Dalam riwayat lain ketika Rasulullah saw, membangun Masjid Nabawi, beliau membuat satu pintu khusus untuk wanita, lalu bersabda :

"Tidak boleh ada seorangpun laki-laki yang masuk lewat pintu ini" (HR. Abu Daud)

Ikhtilath jika dibiarkan saja akan banyak menimbulkan fitnah, terutama f itnah syahwat sehingga dapat mengganggu kekhusyuan seseorang dalam beribadah haji.

Dalam hal ini sekali lagi peranan Pembimbing atau pimpinan rombongan sangat menentukan. Misalnya dengan menjadikan kamar penginapan atau kemah jamaah laki dan wanita tidak menyatu, atau jika dalam satu ruangan dibuatkan pemisah. Begitu juga dengan wc-nya. Atau saat naik kendaraan melarang jamaahnya duduk berdampingan dengan lawan jenisnya yang bukan mahram, atau cara lainnya. Dengan demikian diharapkan perjalanan haji anda akan terhindar dari fitnah dan kekhusyua'an pun akan tercipta.

Sebagai anggota rombongan jamaah haji, anda berhak menuntut kepada Pembimbing jama’ah atau pimpinan rombongan dalam masalah ini untuk mengusahakan agar ikhtilat dihindari. Apabila pimpinan rombongan tidak mengindahkan masalah ini padahal situasinya memungkinkan, maka anda berhak untuk melaporkannya kepada lembaga penerangan haji pemerintahan Saudi Arabia untuk diambil tindakan seperlunya.

7. Merokok

Merokok merupakan kebiasaan cukup banyak dilakukan masyarakat Indonesia. Sesungguhnya ini merupakan kebiasaan buruk. sehingga banyak para ulama’ terpercaya yang menghukuminya sebagai perbuatan haram mengingat dampak buruknya yang tidak dipungkiri semua orang, sedang ajaran Islam secara umum melarang setiap perbuatan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain. Apalagi sebagian jama’ah haji, menjadikan rokok sebagai barang dagangan yang dipasarkan di tanah suci atau tanah haram melalui perjalanan hajinya, maka hindarilah kegiatan yang sesat dan menyesatkan.

Terlebih jika hal tersebut dilakukan saat melaksanakan ibadah haji, layakkah ibadah yang satu ini dilakukan sanbil merokok atau memperdagangkan rokok ?

Di samping itu, perbuatan tersebut selain merugikan diri anda, juga merugikan orang lain yang menghirup asap rokok anda, apalagi saat musim haji, karena banyaknya manusia, polusi udara sangat berat. Dengan merokok, anda memperparah kondisi yang telah ada.

Satu lagi, di musim haji sangat rawan kebakaran, terlebih di musim panas. Merokok merupakan perbuatan yang dapat mengakibatkan hal tesebut.

Dengan tidak merokok, ibadah kita akan lebih bersih, lingkungan juga tidak terganggu dan berbahaya.

Semoga Alloh Ta'ala mengaruniakan kita sebagai haji yang mabrur, dan mengampuni dosa-dosa kita yang telah lalu. Amin ya rabbal ‘aalamiin.

Agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang akan anda lakukan dalam pelaksanaan ibadah haji anda sekalian, maka wajiblah kami sebagai pembimbing di Majlis Ta’lim yayasan al-Madinah Surabaya untuk membekali calon jama’ah haji dan umroh dengan sebaik-baiknya, dan dengan ilmu. Semoga bermanfaat, amiin. Selamat bergabung dengan jama’ah Majlis Ta’lim Al-Madinah Surabaya.


Tidak ada komentar:

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | GreenGeeks Review